fokus6.net, HULU SUNGAI SELATAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kandangan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pemalsuan dokumen tanah.

Ketiganya yakni Terawan, Herman, dan Toar Larry Smith. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Ardian Pratomo, menyatakan kecewa atas putusan tersebut.

Menurut Ardian, hukuman satu tahun penjara belum sebanding dengan dampak perkara. Karena itu, pihaknya menilai para terdakwa layak mendapat hukuman lebih berat.

“Kami kecewa dengan putusan satu tahun penjara. Menurut kami, hukuman tersebut belum sebanding dengan konsekuensi yang ditimbulkan,” ujar Ardian Pratomo.

Selain itu, Ardian menilai hukuman empat hingga lima tahun penjara lebih layak bagi ketiga terdakwa. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

Jaksa Masih Kaji Kemungkinan Banding

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan belum menentukan langkah hukum setelah putusan tersebut.

Kasi Pidum Kejari HSS, Lalu Irwan Suyadi, mengatakan jaksa masih mempelajari putusan majelis hakim. Selanjutnya, jaksa akan menentukan sikap setelah menerima salinan putusan.

“Kami masih mempelajari putusannya. Kami akan menunggu salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan banding,” kata Lalu Irwan Suyadi.

Perkara pemalsuan dokumen tanah ini bermula dari dugaan perubahan isi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau SPPFBT.

Dokumen tersebut berkaitan dengan lahan di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam perkara itu, ketiga terdakwa diduga mengubah tahun penerbitan dokumen.

Baca juga  Duel Ayah Tiri dan Anak di Tanah Laut, Polisi Beberkan Kronologinya

Dokumen yang semula mencantumkan tahun 2025 dugaannya berubah menjadi tahun 2017. Perubahan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Kandangan.

Di sisi lain, PT AGM menyebut lahan yang menjadi objek perkara sudah mereka bebaskan sesuai prosedur.

Perkara tersebut kemudian masuk ke proses persidangan. Kini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Terawan, Herman, dan Toar Larry Smith.

Penulis/Reporter: Sairi