fokus6.net, KABUPATEN BANJAR – Surganya alam asri di jantung Kalimantan Selatan mendadak terancam sirna. Kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, tepatnya di Desa Pa’au, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, disulap menjadi arena pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi secara terang-terangan menggunakan alat berat.

Aktivitas destruktif yang disinyalir telah berlangsung sejak akhir Agustus 2026 ini menyeret dugaan keterlibatan aparat desa hingga oknum kepolisian yang dituding ikut memuluskan jalan bagi eksploitasi alam tersebut.

Kabar kerusakan ekosistem ini menyeruak setelah dua rekaman video amatir berdurasi 52 dan 53 detik tersebar luas di jejaring pesan WhatsApp sejak awal September 2026. Dalam rekaman tersebut, tampak satu unit ekskavator sibuk mengeruk lapisan tanah hutan konservasi hingga menyisakan hamparan gundul. Tak jauh dari alat berat, terlihat pula fasilitas pembilasan emas berbahan kayu yang terus dialiri air sungai.

Penelusuran tim redaksi ke warga lokal membenarkan bahwa galian tambang ilegal itu berlokasi tepat di desa mereka. Kerusakan yang ditimbulkan diperkirakan telah membabat kawasan hutan hingga seluas lapangan sepak bola.

“Tambang tersebut mulai beroperasi sejak akhir Agustus 2026,” ungkap seorang warga setempat yang meminta kerahasiaan identitasnya via pesan instan pada Rabu (9/9/2026).

Sumber tersebut juga membeberkan fakta mengejutkan mengenai keterlibatan pihak berwenang di tingkat lokal. Menurutnya, penambangan berani beroperasi lantaran telah mengantongi ‘lampu hijau’ dari Kepala Desa setempat.

Tak hanya itu, ia menyebut adanya oknum aparat penegak hukum yang turut membekingi serta memfasilitasi mobilisasi alat berat ke lokasi tambang. “Kepolisian bermain juga, Bang. Bahkan ikut memfasilitasi naiknya alat tambang di beberapa wilayah lain di luar Desa Pa’au,” tegasnya.

Baca juga  Kebakaran Melanda Kontrakan di Selokayang Kotabaru, Taksiran Kerugian Setengah Miliar Rupiah

Berdasarkan informasi, sejumlah armada alat berat masuk ke area konservasi melalui jalur darat yang melintasi Rantau Balai menuju Desa Artain. Selain di Desa Pa’au, ancaman serupa juga dugaannya merambah ke wilayah tetangga, yakni Desa Belangian.

Ancaman Lumpuhnya Wisata Alam dan Ekosistem Sungaimu

Dampak mengerikan dari pengerukan mekanis ini langsung membayangi potensi pariwisata lokal. Selama puluhan tahun, Desa Pa’au terkenal sebagai kawasan wisata alam bebas yang terjaga keasriannya, seperti destinasi populer Batu Balian dan aliran sungai jernihnya.

“Saya pribadi masih bisa memaklumi jika tambang berada di lahan yang tidak ber-ekosistem. Tapi di Desa Pa’au ini kita mengembangkan wisata alam Batu Balian dan sungai yang jernih,” ujar warga tersebut penuh keprihatinan.

Ia menambahkan, jika penambangan di daerah hulu terus berlangsung, lumpur sisa pencucian emas akan mencemari aliran air . Selain itu juga memaksa objek wisata ikonik tersebut tutup permanen.

Ancaman Pidana Berlapis

Kawasan Tahura Sultan Adam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) di bawah pengelolaan UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Dari kacamata hukum, keberadaan pertambangan terbuka (open-pit mining) yang menggunakan ekskavator di area ini merupakan tindakan ilegal murni. Termasuk tidak akan pernah bisa terbit izin resminya.

Aktivitas pengerukan lahan dan pembilasan emas tanpa izin resmi ini memenuhi unsur pelanggaran pidana berlapis:

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:

Pasal 33 Ayat (1) melarang keras kegiatan yang mengubah keutuhan kawasan pelestarian alam. Pelanggaran sengaja terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):

Pasal 38 Ayat (4) secara tegas melarang penambangan terbuka di kawasan hutan konservasi. Sementara Pasal 78 mengancam perusak hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hukumannya yakni penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga  Pelukan dan Tangis 33 Paskibra Banjar Pecah Usai Kibarkan Merah Putih

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158 menegaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR/IUPK) bisa kena pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini terbit, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Kepolisian Daerah Kalsel, serta Pemerintah Desa setempat terkait tuduhan pembiaran dan pembekingan aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi ini.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net