Pemko Banjarbaru Sabet Dua Penghargaan Hukum, IRH 2026 Raih Predikat Istimewa
fokus6.net, BANJARBARU – Pemko Banjarbaru kembali meraih penghargaan di bidang hukum. Kali ini, Kementerian Hukum memberikan dua apresiasi kepada Pemko Banjarbaru.
Pertama, Pemko Banjarbaru meraih Indeks Reformasi Hukum atau IRH 2026 dengan predikat Kategori Istimewa. Selain itu, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH meraih peringkat II dengan predikat Sangat Baik (AA).
Pengelolaan JDIH tersebut mendapat nilai 91. Pemko Banjarbaru menerima kedua penghargaan itu pada Rabu (19/8/2026).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarbaru, Faisyal Ridha, mengatakan capaian IRH berasal dari pemenuhan sejumlah indikator reformasi hukum.
“IRH 2026 terdapat empat variabel utama,” ujar Faisyal, Kamis (20/8/2026).
Pertama, Pemko memperkuat koordinasi dan harmonisasi regulasi bersama Kementerian Hukum. Selanjutnya, pemko meningkatkan kompetensi perancang peraturan dan analis hukum.
Kemudian, evaluasi regulasi menjadi bagian penting dalam proses reformasi hukum. Pemko juga memperkuat akses masyarakat terhadap dokumen hukum melalui JDIH.
Menurut Faisyal, capaian JDIH dengan nilai 91 menunjukkan pengelolaan informasi hukum terus membaik. Karena itu, pihaknya kini fokus meningkatkan kualitas dan kelengkapan dokumen.
“Ke depan portal JDIH Banjarbaru tidak hanya diarahkan pada penambahan jumlah dokumen,” katanya.
Faisyal menjelaskan, Pemko juga membenahi metadata dan status keberlakuan setiap peraturan. Selain itu, pihaknya meningkatkan kemudahan pencarian serta integrasi data hukum.
Pemko Banjarbaru juga menaruh perhatian pada penyajian informasi. Informasi hukum harus mudah ditemukan sekaligus mudah dipahami masyarakat.
Pemko Banjarbaru Bidik Peringkat I JDIH
Selain pembenahan teknis, Pemko memperkuat kelengkapan data pendukung JDIH. Evaluasi sebelumnya menjadi bahan perbaikan agar data selalu tersedia dan terbaru.
“Prinsip yang akan kami terapkan adalah data harus lengkap, mutakhir, terdokumentasi, dan tersedia pada saat dibutuhkan,” tegas Faisyal.
Selanjutnya, Pemko menargetkan peningkatan peringkat JDIH. Setelah meraih peringkat II, pemerintah kota kini membidik posisi pertama.
Untuk mencapai target tersebut, Bagian Hukum menerapkan prinsip 3K. Prinsip itu mencakup kualitas, kelengkapan, dan keterbaruan informasi hukum.
Menurut Faisyal, dua penghargaan itu bukan sekadar capaian administratif. Sebaliknya, penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk memperbaiki reformasi hukum dan layanan informasi kepada masyarakat.
Penulis/Reporter: Rofhal

Tinggalkan Balasan