Rektor Unsoed Jadi Tersangka, KPK Bongkar Tiga Klaster Dugaan Korupsi
fokus6.net, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka.
KPK menetapkan Akhmad dalam perkara dugaan korupsi yang terbagi dalam tiga klaster. Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta sebagai barang bukti.
KPK juga menemukan saldo rekening senilai Rp99 juta dalam perkara tersebut. Penyidik mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan timnya mengamankan 14 orang pada Kamis (20/8/2026).
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada Kamis 20 Agustus 2026, tim KPK mengamankan 14 orang,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Dari jumlah tersebut, 12 orang berada di Purwokerto. Sementara itu, dua orang lainnya KPK amankan di Jakarta.
Selanjutnya, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri dari dua orang yang KPK amankan di Jakarta dan tujuh orang dari Purwokerto.
Rektor Unsoed Jadi Tersangka Bersama Lima Orang Lainnya
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga tersangka berasal dari jajaran Unsoed, sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Tiga pejabat Unsoed tersebut yakni Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kabag Bidang Akademik Eko Sumanto.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Selain enam tersangka, KPK sebelumnya memeriksa tiga orang lain dalam rangkaian OTT tersebut. Mereka yakni Wakil Rektor II Kuat Puji Prayitno, Alfan Aziz dari pihak swasta, dan Yuli Widihartanti.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta.
“Barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” ungkap Taufik.
KPK kemudian menjerat enam tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini, KPK masih mendalami tiga klaster dugaan korupsi yang menyeret jajaran Unsoed dan pihak swasta. Penyidik juga terus menelusuri aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan