fokus6.net, HULU SUNGAI SELATAN – Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan DA alias AG, 64 tahun. Polisi menduga petani itu membakar lahan miliknya.

Petugas menangkap DA di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kamis (20/8/2026). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA.

Sebelumnya, Satintelkam Polres HSS menerima laporan warga soal aktivitas pembakaran lahan. Setelah itu, personel mengecek lokasi sekitar pukul 12.30 WITA.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid mengatakan petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bergerak bersama jajaran Polsek Simpur.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS,” ujar Nur Khamid, Jumat (21/8/2026).

Setibanya di lokasi, petugas melihat DA membuka lahan miliknya. Polisi menduga DA menggunakan api untuk membersihkan lahan tersebut.

Lahan yang dibuka DA memiliki luas sekitar 17 borongan. Selain itu, petugas menemukan bambu dengan bagian ujung yang terbakar.

Menurut polisi, DA menggunakan bambu tersebut untuk menyalakan api. Petugas kemudian mengamankan DA dan membawanya ke Mako Polres HSS.

Selain bambu, polisi turut menyita satu korek api gas. Kedua barang tersebut kini menjadi barang bukti dalam perkara itu.

Polisi mencatat penindakan tersebut dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/06/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSS/POLDA KALSEL. Laporan itu tertanggal 20 Agustus 2026.

Polisi Dalami Pembakaran Lahan

Selanjutnya, penyidik mendalami dugaan pembakaran lahan tersebut. Polisi juga memeriksa DA untuk mengungkap rangkaian kejadian.

Atas dugaan tersebut, DA terancam Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Aturan itu melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap DA.

Baca juga  Bayi Perempuan Ditemukan di Bawah Jembatan Angsau, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Penulis/Reporter: Fahrulani