fokus6.net, BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Balangan soal pengadaan tanah desa.

Kejari menyerahkan pendapat hukum tersebut pada Selasa (18/8/2026). Menariknya, Pemkab Balangan tidak mengajukan permohonan atas legal opinion itu.

Selanjutnya, Pemkab Balangan dapat memakai dokumen tersebut sebagai pedoman penyusunan peraturan bupati. Selain itu, pemerintah desa juga dapat menjadikannya acuan saat mengadakan tanah untuk kebutuhan pembangunan.

Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, mengatakan legal opinion menunjukkan dukungan Kejaksaan terhadap tata kelola pemerintahan.

Kejari Dorong Pengadaan Tanah Desa Sesuai Aturan

Menurutnya, tim menyusun kajian dengan mengacu pada berbagai aturan. Karena itu, pendapat hukum tersebut dapat memberi kepastian dalam proses pengadaan tanah.

“Legal opinion ini mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan. Dengan begitu, aturan dapat memberi kepastian hukum dan memitigasi risiko,” katanya.

Selain itu, I Wayan menilai aturan yang jelas dapat mencegah persoalan hukum. Pada akhirnya, pemerintah dapat menjalankan pengadaan tanah secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Bupati Balangan Abdul Hadi menyambut baik legal opinion tersebut. Menurutnya, pendapat hukum itu membantu pemerintah memastikan kebijakan tetap sesuai aturan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Balangan. Legal opinion ini penting untuk penetapan peraturan bupati tentang pengadaan tanah untuk keperluan desa,” ujar Abdul Hadi.

Karena itu, Abdul Hadi berharap aturan tersebut segera menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan desa. Ia juga berharap pendampingan hukum dapat mencegah persoalan dalam proses pembangunan.

Di sisi lain, Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Mohammad Surya Trias Wijaya, menjelaskan fungsi legal opinion tersebut.

Menurutnya, dokumen itu dapat menjadi rujukan bagi Pemkab Balangan dan perangkat daerah terkait. Selain itu, pemerintah desa juga dapat menggunakannya saat menjalankan pengadaan tanah.

Baca juga  Polsek Banjarmasin Selatan Tertibkan Antrean BBM di SPBU Cegah Konflik

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Selanjutnya, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Varratisthana Bintang Alexa, menilai legal opinion tersebut juga berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Menurutnya, aturan yang jelas dapat membantu pemerintah menjalankan pengadaan tanah secara transparan. Di sisi lain, masyarakat juga mendapat kepastian dalam proses tersebut.

Pemkab Balangan selanjutnya akan menindaklanjuti legal opinion itu. Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk kebutuhan desa.

Selain itu, Pemkab Balangan dan Kejari Balangan akan memperkuat kerja sama. Pendampingan hukum dapat berlanjut apabila pemerintah membutuhkan dukungan dalam tahapan berikutnya.

Penulis/Reporter: Fatimah