Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kilogram Sisik Trenggiling, Diduga Akan Dikirim ke Cina
fokus6.net, BANJARMASIN – Polda Kalsel menggagalkan pengiriman 64 kilogram sisik trenggiling ke luar daerah.
Polisi menduga jaringan tersebut hendak membawa sisik ke Vietnam dan Cina melalui jalur perdagangan lintas provinsi.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel menangkap dua pelaku berinisial HJ dan P. Polisi menangkap keduanya di sebuah parkiran hotel di Banjarmasin, 31 Juli 2026.
Saat itu, HJ dan P membawa puluhan kilogram sisik trenggiling dari Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Banjarmasin. Selanjutnya, mereka hendak mengirim barang tersebut ke Surabaya.
Dari Surabaya, jaringan tersebut diduga meneruskan sisik ke pasar satwa ilegal yang terhubung dengan Vietnam dan Cina.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan polisi mengungkap kasus tersebut dari informasi masyarakat.
Setelah itu, penyidik melakukan penyelidikan selama hampir satu tahun. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada rencana pengiriman sisik trenggiling dalam jumlah besar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian kami lakukan penyelidikan cukup panjang, hampir satu tahun,” ujar Sigit Haryono.
Menurut Sigit, penyidik kemudian menemukan rencana pengiriman sisik tersebut. Polisi pun bergerak untuk menggagalkan pengiriman.
“Setelah itu kami mengetahui adanya rencana pengiriman sisik trenggiling ini,” katanya.
Polda Kalsel Telusuri Asal Sisik Trenggiling
Untuk memastikan jenis barang bukti, penyidik berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Kalimantan Selatan. Selain itu, polisi melibatkan Dinas Kehutanan Kalsel untuk menelusuri asal sisik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HJ dan P mengaku mendapatkan sisik dari para pemburu. Aktivitas perburuan tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan Barito Utara dan Tabalong.
Para pelaku membeli sisik dengan harga sekitar Rp1,5 juta per kilogram. Kemudian, mereka menjualnya kepada jaringan pengepul di Surabaya dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram.
Dari 64 kilogram sisik yang polisi amankan, penyidik memperkirakan barang tersebut berasal dari sekitar 320 ekor trenggiling dewasa. Perhitungan itu mengacu pada keterangan pelaku yang menyebut satu kilogram sisik berasal dari sekitar lima ekor trenggiling.
Trenggiling termasuk satwa yang mendapat perlindungan hukum di Indonesia. Selain itu, CITES memasukkan satwa tersebut dalam Appendix I sehingga perdagangan internasionalnya mendapat perlindungan paling ketat.
Kini, penyidik masih memburu pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri jalur perdagangan sisik trenggiling dari pemburu hingga jaringan luar negeri.
Polda Kalsel memastikan pengungkapan kasus ini belum berhenti pada dua pelaku. Penyidik masih mendalami siapa pemasok, pengepul, hingga pihak yang mengendalikan perdagangan sisik trenggiling tersebut.
Penulis/Reporter: Fahrulani

Tinggalkan Balasan