Perda Pembatasan Ritel Modern di Kabupaten Banjar Kembali Berlanjut Setelah Mandek Sejak 2021
fokus6.net, KABUPATEN BANJAR – DPRD Kabupaten Banjar kembali melanjutkan pembahasan perda inisiatif tentang pembatasan ritel modern.
Rencana tersebut sebelumnya mandek sejak 2021. Namun, DPRD kini kembali membawa usulan itu ke rapat paripurna pada Selasa (18/8/2026) siang.
Wakil Ketua DPRD Banjar, Irwan Bora, mengatakan aturan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil masyarakat.
Menurutnya, ritel modern tetap memiliki peran dalam perkembangan ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah tidak perlu menutup ruang pertumbuhannya.
Namun, pemerintah tetap perlu mengatur lokasi dan jumlah gerai. Langkah itu bertujuan menjaga persaingan usaha agar tetap seimbang.
“Ritel modern tetap kita perlukan karena bagian dari perkembangan ekonomi. Tetapi, pertumbuhannya harus diatur supaya tidak mematikan usaha kecil masyarakat,” ujar Irwan Bora.
Sebelumnya, DPRD Banjar sudah mengusulkan pembatasan ritel modern pada 2021. Akan tetapi, proses pembahasannya kemudian terhenti selama beberapa tahun.
Kini, dewan kembali memasukkan usulan tersebut dalam agenda rapat paripurna. Selanjutnya, DPRD akan membahas materi perda bersama instansi terkait.
Pembahasan itu nantinya mencakup aturan mengenai keberadaan ritel modern di Kabupaten Banjar. Selain itu, dewan juga akan melihat dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.
Menurut Irwan, aturan tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara perkembangan usaha dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, ritel modern tetap berkembang tanpa mengganggu keberadaan usaha kecil.
DPRD Banjar berharap pembahasan perda berjalan lancar. Selanjutnya, aturan yang lahir dapat menjadi dasar penataan ritel modern secara lebih terukur di Kabupaten Banjar.
Penulis/Reporter: Sairi

Tinggalkan Balasan