fokus6.net, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan jutaan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Selain memusnahkan 15,68 juta batang rokok ilegal, petugas juga menghancurkan 166 kilogram tembakau iris dan 1.326 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut bernilai sekitar Rp23,6 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15,57 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, mengatakan seluruh barang melanggar ketentuan di bidang cukai. Pelanggaran itu meliputi penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga produk tanpa pita cukai yang sah.

“Barang kena cukai yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan selama Januari hingga Juni 2026. Peredarannya melanggar ketentuan karena menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun tanpa pita cukai yang sah. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp15,57 miliar,” ujar Muhtadi.

Sebelum pemusnahan, petugas lebih dulu menetapkan seluruh barang sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah memberikan persetujuan untuk memusnahkan seluruh barang bukti tersebut.

Selanjutnya, Bea Cukai menggelar prosesi pemusnahan secara simbolis di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan. Setelah itu, petugas membawa seluruh barang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula untuk pemusnahan lanjutan.

Menurut Muhtadi, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut lahir dari sinergi Bea Cukai bersama TNI, Polri, Kejaksaan, serta berbagai instansi terkait. Karena itu, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Penulis/Reporter: Fahrulani

Baca juga  BPBD Balangan Resmikan Rumah Evakuasi Bencana untuk Warga Desa Pupuyuan