fokus6.net, BANJARMASIN – Polda Kalsel menegaskan penyidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap konten kreator Ali Ridhok alias Babeh Aldo berjalan sesuai prosedur hukum. Penegasan itu saat massa Aliansi Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) menggelar aksi damai di Mapolda Kalsel, Rabu.

Kasubdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol M. Irfan, menemui langsung peserta aksi. Selain itu, ia menjelaskan penyidik menjalankan setiap tahapan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Irfan, penyidik tidak bekerja secara tergesa-gesa. Sebaliknya, penyidik mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses hukum.

“Penanganan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik bekerja secara bertahap, melengkapi alat bukti, dan tidak secara tiba-tiba,” ujarnya.

Selain itu, Irfan menyatakan Polda Kalsel terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Namun, penyidik tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Koordinator Aksi ARUN, Wahid Hasyim, menegaskan massa tidak bermaksud mengintervensi penyidikan. Sebaliknya, mereka ingin mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak datang untuk mengintervensi penyidikan. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Wahid.

Aksi damai berlangsung tertib di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel. Selain itu, personel kepolisian mengawal jalannya aksi hingga selesai.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan penyidikan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Ali Ridhok sesuai tahapan yang berlaku.

Penulis/Reporter: Fahrulani

Baca juga  Kapolda Kalsel Dorong Tanah Laut Jadi Sentra Jagung, Target Tutup Defisit 195 Ribu Ton