fokus6.net, KABUPATEN BANJAR – Rekonstruksi kasus pembunuhan Norlina di Polres Banjar memunculkan keberatan dari suami korban, Suriansyah. Ia mengaku sempat ditahan dan dicurigai sebagai pelaku saat proses penyelidikan berlangsung.

Rekonstruksi yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026) pagi itu menghadirkan tersangka Abdul Sakar. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan 19 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban meninggal dunia.

Penyidik menyebut dugaan pembunuhan berawal dari perselisihan setelah tersangka mengaku tersinggung ucapan korban.

Namun, Suriansyah menilai sejumlah adegan yang belum menggambarkan kejadian yang sebenarnya. Selain itu, ia mengaku pernah menjalani pemeriksaan secara intensif hingga merasa penyidik perlakukan layaknya pelaku.

“Saya sempat polisi curigai dan mereka tahan saat proses penyelidikan,” ujar Suriansyah.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kanit Tipidum Polres Banjar, Ipda Pasya Hassyanda, membantah adanya penahanan terhadap suami korban. Menurutnya, penyidik hanya melakukan pemeriksaan untuk mendalami seluruh keterangan yang berkaitan dengan perkara.

Polisi juga menegaskan tidak pernah melakukan intimidasi terhadap Suriansyah selama proses penyidikan berlangsung.

Sementara itu, Polres Banjar menyatakan berkas perkara terus pihaknya lengkapi berdasarkan hasil rekonstruksi. Setelah seluruh proses penyidikan selesai, berkas akan Polres limpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, Abdul Sakar terancam jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis/Reporter: Sairi

Baca juga  Pria di Sungai Pinang Mengamuk dan Bacok Tiga Orang, Satu Korban Tewas