fokus6.net, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel meningkatkan penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat konten kreator sekaligus aktivis, Ali Ridho atau Babeh Aldo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Dengan peningkatan status perkara tersebut, penyidik segera memanggil Babeh Aldo untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Langkah itu menjadi bagian dari proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan keterangan dalam perkara tersebut.

Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, mengatakan penyidik saat ini telah meningkatkan status penanganan perkara. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor dalam waktu dekat.

“Penyidik akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar AKBP Suprapto.

Sebelumnya, ratusan massa dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan bersama sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan. Mereka meminta Polda Kalsel segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dua warga ajukan terhadap Babeh Aldo.

Ketua KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, mengatakan aksi tersebut bertujuan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap penyidik menangani perkara secara profesional dan transparan.

“Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Akhmad Husaini.

Polda Kalsel menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Penulis/Reporter: Fahrulani

Baca juga  Warga Sungai Ulin Bongkar Pondokan yang Pernah Ditempati Pelaku Pembunuhan Ustadzah Hasanah