fokus6.net, BANJARMASIN – Kasus dugaan penganiayaan menyeret eks Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin. Persoalan ini terungkap usai Polres Banjarbaru menerima laporan korban.

Belakangan, pelapor merupakan mantan Anggota DPRD HST 2014 – 2019 sekaligus paman Aditya Mufti yakni Farid Rahman Ariffin buka suara.

Saat fokus6.net temui di Banjarmasin, Farid membeberkan dugaan penganiayaan oleh Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) itu terjadi akhir Juni 2026.

Ia melanjutkan, semula perbincangan di lokasi dugaan penganiayaan yang merupakan lapangan sepak bola itu berjalan hangat.

“Aditya mengajak saya untuk mengantar anaknya latihan sepak bola. Di sana juga ada kawan kami, Deny,” katanya Sabtu (11/7/2026).

Namun, dalam perbincangan itu, Aditya tetiba mengungkit ihwal piutang senilai Rp200 juta. Farid pun mengaku spontan bertanya balik dan berujung dugaannya memicu emosi Aditya.

“Saya tanya utang apa lagi? Aditya langsung berdiri, mencekik dan memiting saya. Lalu jarinya menekan leher, serta jari telunjuk yang lain menarik mulut saya,” terangnya sambil memperagakan.

Akibat kontak fisik itu, Farid Rahman mengaku alami beberapa luka di bagian leher hingga area dekat mulut.

Tanpa pikir panjang, Farid memutuskan langsung melapor ke Polres Banjarbaru hingga melakukan visum di RS Umum Mawar Banjarbaru pada hari kejadian.

“Yang saya bingung, sepekan lebih setelah visum hasilnya masih belum keluar,” tambahnya.

Lebih jauh terkait persoalan uang yang eks Wali Kota Banjarbaru singgung, Farid justru menganggap bukan sebagai piutang.

Eks Wali Kota Banjarbaru Minta Pamannya Maju Pileg 2019

Hal itu berawal saat pesta demokrasi 2019 lalu, Farid yang sudah menjabat satu periode sebagai legislatif membulatkan tekad tidak akan maju lagi.

“Nah waktu itu saya tidak mau mencalon lagi. Saya punya modal Rp650 juta ingin membangun pabrik es di Barabai. Tapi Aditya memaksa, kata dia ini perintah Ayah (Rudy Ariffin, red) untuk ikut lagi di Pileg,” katanya.

Baca juga  Sidang Perdana Penipuan Umrah di Banjarbaru, Korban Tuntut Pengembalian Uang Rp200 Juta

Sembari meminta kembali maju dalam kontestasi, Aditya, sebut Farid juga menyerahkan uang Rp200 juta. Namun, sebagai jaminan Aditya menyita mobil miliknya.

Padahal, Farid mengaku sudah menjelaskan bahwa mobil tersebut statusnya masih kredit.

“Tetap dia tarik, katanya sebagai jaminan. Akhirnya saya pun tidak terpilih. Uang Rp200 juta itu sudah terpakai selama pencalonan, bahkan modal untuk usaha juga habis,” ungkapnya.

Di sisi lain, setelah pelunasan selesai, mobil yang merupakan jaminan rupanya Aditya jual tanpa sepengetahuan Farid.

“Mobil itu sudah dia jual tanpa sepengetahuan saya. Tapi dia juga tetap menagih uang Rp200 juta, setiap kali ketemu,” tandasnya.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net