fokus6.net, BANJARMASIN – Pelarian pelaku pembunuhan seorang pria di Kota Banjarmasin akhirnya berakhir. Setelah buron selama empat bulan, jajaran Polresta Banjarmasin menangkap tersangka berinisial AMJ alias Agus di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kasus tersebut bermula dari penusukan yang terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Mas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada 31 Maret 2026. Saat itu, korban bernama Noorwahdiatsyah alias Idum sedang duduk bersama rekannya sebelum tersangka datang dan menyerangnya menggunakan sebilah pisau belati.

Korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, mengatakan penyidik berhasil mengungkap motif pembunuhan setelah menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

“Motifnya karena dendam. Tersangka mengaku sakit hati lantaran korban sering berkelahi dan menganiaya kakak perempuannya,” ujar Timbul.

Selain menangkap tersangka yang buron empat bulan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi sebilah pisau belati beserta sarungnya. Kemudian pakaian yang pelaku kenakan saat kejadian, serta celana jeans yang masih terdapat noda darah.

Selanjutnya, penyidik membawa tersangka ke Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis/Reporter: Ahmad Fauzie

Baca juga  Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 6.726 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Dibekuk di Kertak Hanyar