fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumpulkan keterangan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kasus ini menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari kepala dinas, camat, kepala desa, hingga pihak swasta.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026).

Budi menjelaskan, para saksi yang dipanggil di antaranya Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati, Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Sudewo, Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan, serta Mudasir dari unsur swasta.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah kepala desa, yakni Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo Kecamatan Pati, Pramono selaku Kepala Desa Semampir Kecamatan Pati, serta Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati,” kata Budi.

Namun demikian, KPK belum merinci materi apa saja yang akan digali dari keterangan kesepuluh saksi tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Baca juga  Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba DPO Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep menambahkan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

“Melakukan penahanan untuk para tersangka selama 20 hari pertama,” ujarnya.

Penahanan tersebut terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net