fokus6.net, BANJARMASIN — Polsek Banjarmasin Tengah menangkap dua pelaku pembunuhan Banjarmasin hanya lima jam setelah warga menemukan korban mengapung di Sungai Veteran, Gang Sejati, Jumat (13/3/2026) dini hari. Korban bernama Syahrul (23), buruh harian lepas warga Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang.

Warga menemukan jasad Syahrul sekitar pukul 01.30 Wita. Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama Unit Jatanras Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak ke lokasi.

Petugas menemukan celurit di dekat jasad Syahrul. Hasil visum mencatat luka bacok di betis kanan, luka iris di paha kanan, luka tusuk di punggung kanan dan kiri, serta luka lecet di bahu kiri.

“Pada jasad korban ditemukan sejumlah luka, antara lain luka bacok di betis sebelah kanan, di paha sebelah kanan dan kiri. Selain itu juga ditemukan luka tusuk di punggung bagian sebelah kanan dan kiri,” ujar Kanit Reskrim Ipda Raihan Fahri.

Dua Pelaku Pembunuhan Banjarmasin Menyerah Lima Jam Pascakejadian

Polisi menangkap MNF (35), warga Jalan Tembus Perumnas Mess Negara, Kelurahan Alalak Utara, sekitar pukul 06.00 Wita di Jalan Veteran Gang Lima Sejati. Petugas menemukan MNF sedang bersama istrinya saat penangkapan.

“Pelaku diamankan saat bersama isterinya di Jalan Veteran Gang Lima Sejati sekitar pukul 06.00 Wita, atau hanya 5 jam pasca kejadian,” ungkap Raihan.

Polisi temukan luka akibat senjata tajam di tubuh korban. (Foto: Istimewa)

Dari interogasi MNF, polisi mengetahui ia tidak beraksi sendiri. Rekannya, MF (31), warga Jalan Prona Gang Pembangunan, kemudian mendatangi Mapolsek Banjarmasin Tengah sekitar pukul 10.00 Wita — keluarga MF mengawalnya langsung.

MNF memakai parang milik Syahrul untuk menganiaya korban, sementara MF memakai pisau. Keduanya membuang senjata tajam itu tak jauh dari lokasi kejadian.

“MNF melakukan penganiayaan dengan sebilah parang milik korban. Sedangkan MF menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau,” jelas Raihan.

Penyidik menyita satu bilah celurit dan satu kaos hitam sebagai barang bukti. Kini kedua pelaku menghadapi ancaman Pasal 458 Jo Pasal 262 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga  Mulyono Gunakan Uang Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

Saat ini penyidik Polsek Banjarmasin Tengah masih mendalami motif di balik pembunuhan Banjarmasin yang mengguncang kawasan Sungai Veteran itu.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net