Satpol PP Hulu Sungai Selatan Tertibkan Spanduk Rokok Ilegal
fokus6.net, HULU SUNGAI SELATAN — Satpol PP Hulu Sungai Selatan mengambil langkah tegas menyikapi menjamurnya spanduk rokok yang terpasang tanpa aturan di sejumlah sudut kota.
Penertiban pada Senin (2/3/2026) itu demi menjaga kerapian tata ruang, sekaligus melindungi kualitas lingkungan publik dari materi promosi yang tidak sesuai ketentuan.
Operasi tersebut menyasar spanduk rokok tanpa izin serta berbagai reklame liar yang terpasang di titik-titik terlarang.
Penertiban ini mengacu Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.3.2/154/KUM/2023. Aturan itu secara tegas melarang pemasangan reklame rokok di sejumlah lokasi tertentu.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Hulu Sungai Selatan menekankan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal utama dalam kegiatan usaha periklanan.
“Bagi vendors yang memasang iklan spanduk harus ada izin dan tidak memasang di lokasi-lokasi yang di larang,” tegas Indera Darmawan.
Ia menjelaskan bahwa penertiban tersebut bukan hanya berfokus pada aspek visual kota. Namun juga bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat, tertib, dan nyaman.
Menurutnya, penegakan aturan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan prosedur perizinan.
Satpol PP juga mendorong agar seluruh materi promosi yang terpasang telah memenuhi ketentuan administrasi dan perpajakan.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan