fokus6.net, BANJARMASIN – Sidang putusan dengan terdakwa Ray MC bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin Selasa (3/3/2026).

Terdakwa, Ray MC Aquino, akhirnya menerima vonis hukuman penjara selama empat tahun setelah majelis hakim menyatakan terbukti bersalah atas insiden tragis tersebut.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, pada Kamis dini hari, 31 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 Wita.

Ray saat itu mengemudikan mobil usai menghabiskan waktu di tempat hiburan malam Hexagon di kawasan Jalan Veteran.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, ia memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi saat melintasi ruas jalan tersebut.

Hakim Ganjar Terdakwa Vonis Bersalah

Majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah serta pengakuan terdakwa selama persidangan.

“Menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan berdasarkan keterangan para saksi di bawah sumpah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ray MC Aquino selama 4 tahun,” demikian kutipan amar putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mashuri SH, yang sebelumnya meminta agar terdakwa hakim mengganjar hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Kendati demikian, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima vonis dari pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan.

Sikap kooperatif terdakwa, pengakuan atas kesalahan, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi faktor yang meringankan.

Namun, dampak fatal dari tindakannya sangat merugikan, terutama karena telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kronologi kejadian mengungkap bahwa setelah meninggalkan lokasi hiburan malam, terdakwa mengendarai satu unit Toyota Avanza menuju kediaman orang tuanya di Jalan Nakula II.

Saat melintas di Jalan Pramuka, terdakwa memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi.

Baca juga  Jembatan Damar Lima–Damit di Tanah Laut Diresmikan, Bupati Tekankan Prioritas Infrastruktur

Pada saat bersamaan, korban berinisial Z melintas dengan sepeda motor dari arah Kompleks Satelit menuju Jalan Pramuka.

Terdakwa sempat melakukan pengereman, tetapi laju kendaraan yang terlalu kencang membuat mobil tak terkendali.

Benturan keras pun terjadi. Korban terseret hingga akhirnya mobil berhenti setelah menghantam deretan toko di tepi jalan, tidak jauh dari Kampus Bina Banua Banjarmasin.

Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka berat di bagian kepala.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 311 ayat (5) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, dakwaan subsider turut disampaikan, yakni Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 229 ayat (2) undang-undang yang sama.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net