fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud.

Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area rawan praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan setiap proses pengadaan wajib mendapat pengawasan ketat agar tidak membuka celah penyimpangan.

“Pengadaan barang dan jasa ini sering kali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

Ia memaparkan sejumlah potensi risiko yang kerap muncul, mulai dari pengondisian pemenang tender, mark-up harga, penyimpangan prosedur, hingga penurunan spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak.

“Semua mekanisme itu apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya?” katanya.

Budi juga menegaskan prinsip dasar pengadaan harus berbasis kebutuhan riil instansi.

“Setiap pengadaan, baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, harus benar-benar sesuai kebutuhan. Jangan sampai butuhnya A, belanjanya B,” tegasnya.

Pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar tersebut sebelumnya menuai kritik publik.

Nilai anggaran terbilang cukup besar, terlebih di tengah kebijakan efisiensi belanja dan tekanan fiskal daerah.

Menanggapi sorotan tersebut, Rudy Mas’ud menyampaikan bahwa ia belum menggunakan kendaraan dinas itu untuk operasional di Kaltim.

Ia mengaku masih memakai mobil pribadi untuk kegiatan sehari-hari.

Menurut Rudy, unit mobil dinas yang tersedia saat ini berada di Jakarta guna mendukung agenda pemerintahan yang berskala nasional maupun internasional.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  KPK Sita Uang Tunai OTT Bupati Cilacap, Jumlah Masih Dihitung Penyidik