Pegawai ESDM Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Perizinan Tambang di Tabalong
fokus6.net, BANJARBARU — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, HPW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, mengatakan penyidik menetapkan HPW sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup.
“Setelah mempertimbangkan alat bukti, akhirnya menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HPW,” ujar Anggara dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik menggeledah tiga lokasi yang dugaannya berkaitan dengan perkara tersebut. Tim mendatangi Kantor Dinas ESDM Kalimantan Selatan serta dua rumah pribadi milik tersangka di Banjarbaru.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan ke tiga tempat. Pertama Kantor ESDM Kalimantan Selatan, kedua rumah kediaman pribadi tersangka HPW yang berlokasi di Banjarbaru, dan ketiga satu rumah pribadi lainnya. Artinya ada dua rumah kediaman pribadi yang digeledah,” katanya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti, dan aset yang dugaan kuat berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Dari tiga tempat tersebut penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen dan barang-barang termasuk sejumlah aset dari tersangka yang berkaitan dengan perkara ini,” tambah Anggara.
Pegawai ESDM Kalsel Dugaan Minta Uang
HPW bertugas sebagai evaluator pada Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalimantan Selatan. Penyidik menduga tersangka menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan selama periode 2023 hingga 2025.
Menurut Anggara, tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan. Ia kuat dugaan mengancam tidak akan menerbitkan izin usaha pertambangan apabila para pemohon tidak memenuhi permintaannya.
“Kalau tidak memberikan sejumlah uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” ujarnya.
Karena tekanan tersebut, sejumlah pemohon dugaannya terpaksa menyerahkan uang agar izin usaha bisa memperoleh persetujuan.
“Pemohon akhirnya dengan terpaksa harus menuruti keinginan tersangka, agar permohonan perizinan kegiatan usahanya bisa terbit,” jelasnya.
Para pemohon yang dugaan menjadi korban merupakan pelaku usaha di Kabupaten Tabalong yang mengajukan izin usaha pertambangan ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. Kejaksaan juga menelusuri dokumen, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi perizinan pertambangan itu.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan mengembangkan penyidikan sesuai fakta-fakta di lapangan,” tutup Anggara.

Tinggalkan Balasan