fokus6.net, TABALONG — Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram, hasil pengungkapan terbesar dalam lima tahun terakhir di wilayah hukum Polres Tabalong. Penangkapan terjadi pada Senin (23/2/2026) sore terhadap seorang residivis berinisial ARR (40) di kediamannya di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo, memimpin langsung penyidikan kasus ini. Pengungkapan merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (25/2/2026), Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Abdul Fattah, didampingi PS Kasihumas Iptu Heri Siswoyo, Kasatresnarkoba AKP Andi Prateknjo, dan Kasipropam Iptu Ahmad Misno, memamerkan barang bukti yang disita.

Barang bukti terdiri dari delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 1.097,83 gram. Selain itu, petugas menyita satu timbangan digital, hingga satu ponsel warna hitam.

ARR tidak bisa mengelak saat penggeledahan. Hasil interogasi awal, sabu tersebut ia peroleh dari rekannya bernama Iyong asal Buntok yang berstatus DPO.

Atas perbuatannya, ARR terancam pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. Lalu, subsidair Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP.

PS Kasihumas Iptu Heri Siswoyo menyampaikan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia juga menegaskan komitmen Polres Tabalong dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Heri.

Baca juga  Teror Bom Molotov di Banjarmasin Terekam CCTV, Polisi Ungkap Motif Pribadi

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net