Satresnarkoba Polres Tabalong Sita 1,09 Kg Sabu, Residivis ARR Ditangkap
fokus6.net, TABALONG — Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram, hasil pengungkapan terbesar dalam lima tahun terakhir di wilayah hukum Polres Tabalong. Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sore terhadap seorang residivis berinisial ARR (40) di kediamannya di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo, memimpin langsung penyidikan kasus ini. Pengungkapan merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/2/2026), Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Abdul Fattah, didampingi PS Kasihumas Iptu Heri Siswoyo, Kasatresnarkoba AKP Andi Prateknjo, dan Kasipropam Iptu Ahmad Misno, memamerkan barang bukti yang disita.
Barang bukti terdiri dari delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 1.097,83 gram atau sekitar 1,09 kilogram, terbagi menjadi enam paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, satu bungkus plastik bergambar manggis, satu kotak, satu bungkus plastik klip, dan satu ponsel warna hitam.
ARR tidak bisa mengelak saat penggeledahan, dan berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari rekannya yang dikenal dengan nama Iyong di Buntok, Provinsi Kalimantan Tengah, yang hingga kini masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, ARR disangkakan pasal berlapis: primair pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah Lampiran II UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; subsidair pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP sebagaimana telah diubah Bab III Pasal VII poin 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasihumas Iptu Heri Siswoyo menyampaikan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia juga menegaskan komitmen Polres Tabalong dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Heri.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan