Simpan 36 Paket Sabu di Bohlam Lampu, Pria di Muara Uya Tabalong Ditangkap Polisi
fokus6.net, TABALONG — Seorang pria berinisial BD (40) harus berurusan dengan hukum setelah aparat menemukan puluhan paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya. Kini, ia menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Tabalong.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/02/2026) siang di kediaman pelaku di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110.
Warga setempat mengaku resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo membenarkan penangkapan tersebut.
“BD diamankan petugas tanpa perlawanan di dalam rumahnya,” ujar Heri, Selasa (25/2/2026) siang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 36 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman atau sabu-sabu. Paket-paket tersebut disembunyikan dengan cara tidak biasa, yakni dimasukkan ke dalam bohlam lampu LED yang berada di kamar pelaku.
Selain puluhan paket sabu dengan berat bersih total 7,49 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya 29 potongan sedotan plastik, satu dompet warna ungu, satu bohlam lampu, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu telepon genggam warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
“Terduga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.
Saat ini, BD masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tabalong guna pengembangan kasus dan pendalaman dugaan jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan