fokus6.net, TABALONG — Seorang pria berinisial BD (40) harus berurusan dengan hukum setelah aparat menemukan puluhan paket sabu. Kini, ia menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Tabalong.

Penangkapan dilakukan pada Senin (23/02/2026) siang di kediaman pelaku di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110.

Warga setempat mengaku resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka. Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo lalu bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo membenarkan penangkapan tersebut.

“Petugas meringkus BD tanpa perlawanan di dalam rumahnya,” ujar Heri, Selasa (25/2/2026) siang.

Saat menggeledah, petugas menemukan 36 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang mirip narkotika golongan I bukan tanaman atau sabu-sabu. Pelaku menyembunyikan paket-paket tersebut dengan cara tidak biasa, yakni memasukkan ke dalam bohlam lampu LED yang berada di kamar pelaku.

Selain puluhan paket sabu dengan berat bersih total 7,49 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain.

Seperti 29 potongan sedotan plastik, satu dompet warna ungu, satu bohlam lampu, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu telepon genggam warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.

“Petugas mengamankan pelaku ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.

Saat ini, BD masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tabalong. Petugas juga akan mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Polres Tanah Laut Musnahkan Setengah Kilogram Sabu