fokus6.net, BALANGAN – Proses hukum perkara video asusila yang melibatkan selebgram asal Balangan, MF alias Fazar Bungas, kini memasuki tahap lanjutan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Balangan, Rabu (25/2) sore.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Selain Fazar, seorang tersangka lain berinisial HY yang berperan sebagai pemeran pria dalam video tersebut juga diserahkan dalam waktu bersamaan.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia menyebut seluruh unsur pembuktian yang berkaitan dengan perkara turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap. Semua alat bukti yang berkaitan dengan perkara sudah kami serahkan kepada JPU,” ujar AKP Ferry.

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi sejumlah perangkat elektronik dan perlengkapan yang digunakan dalam pembuatan video. Di antaranya telepon genggam, laptop, flashdisk berisi rekaman, seprai, hingga pakaian yang dikenakan para tersangka saat video tersebut dibuat.

AKP Ferry menjelaskan, Fazar dijerat dengan ketentuan tindak pidana pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran konten pornografi.

“Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru,” jelasnya.

Meski kedua pemeran dalam video telah dilimpahkan ke kejaksaan, kepolisian menegaskan penanganan perkara belum sepenuhnya selesai. Fokus berikutnya adalah memburu pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.

“Untuk penyebar awal, masih dalam proses pengejaran. Kami sudah mengantongi identitas terduga dan saat ini terus dilakukan pendalaman,” tegas AKP Ferry.

Sebelumnya pada akhir Desember 2025, Kepolisian Resor (Polres) Balangan resmi menetapkan dua orang pria, yakni MF dan HY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi. Salah satu tersangka, MF, merupakan sosok yang tidak asing bagi warga net setempat. Ia dikenal sebagai selebgram dengan nama panggung “Fazar Bungaz”.

Kasat Reskrim Polres Balangan menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat. Kasus ini sendiri mulai mencuat dan meresahkan warga setelah konten bermuatan asusila tersebut bocor dan tersebar luas di berbagai platform media sosial pada pertengahan Desember 2025.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, video tersebut diduga kuat diperankan oleh MF dan HY. Dari pengakuan tersangka, adegan dalam video itu direkam pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 di sebuah rumah di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin.

“Meskipun tersangka mengaku lupa tanggal pastinya, namun lokasi pengambilan gambar dipastikan berada di kamar pribadi milik tersangka HY,” ungkap pihak penyidik.

Dalam operasi pengungkapan ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Selain dua unit ponsel pintar yang digunakan untuk merekam, polisi juga menyita properti kamar yang identik dengan latar belakang video yang viral tersebut.

Polres Balangan memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan konten tersebut.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net