fokus6.net, BANJARMASIN — Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Banjarbaru dan Banjarmasin.

Dari operasi tersebut, polisi menyita total 41,92 gram serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa kedua pria berinisial BS dan FR, masing-masing berusia 51 tahun, diamankan pada 12 Februari 2026 di dua lokasi berbeda.

“Keduanya ditangkap pada hari yang sama di tempat terpisah, yakni di Banjarbaru dan Banjarmasin,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa (24/2/2026)

Penindakan pertama dilakukan terhadap BS di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 19, tepatnya di depan kios ubi cilembu, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Dari tangan warga Jalan Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 10,00 gram.

Menurut keterangan kepolisian, barang tersebut sedianya akan diserahkan kepada seseorang yang telah memesan di wilayah Banjarbaru. “Barang itu rencananya diedarkan sesuai pesanan,” kata Baktiar.

Pada hari yang sama, tim juga membekuk FR di rumahnya di Jalan Veteran Gang Dwikora, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Saat penggeledahan, aparat menemukan 20 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 31,92 gram yang disimpan di dalam kantong celana pendek yang dikenakannya.

Selain puluhan paket sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang sebelum diedarkan.

FR mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual kepada pembeli sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. “Tersangka mengaku barang itu akan dipasarkan kembali,” ujar Baktiar.

Kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net