fokus6.net, BANJARMASIN – Lebaran tahun ini nampaknya akan jadi lebih berat bagi Rahmad Hidayat (33). Pria yang akrab disapa Dayat itu resmi berstatus tersangka setelah aparat kepolisian menemukan senjata tajam yang dibawanya tanpa izin.

Warga Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan tersebut anggota Polsek Banjarmasin Selatan ringkus saat patroli rutin pada Selasa malam, 17 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 Wita. Penindakan berlangsung di kawasan Jalan Laksana Intan Gang Mutiara RT 017, Kelurahan Kelayan Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli preventif yang personel lakukan di wilayah hukum setempat.

“Petugas melakukan patroli rutin dan mendapati yang bersangkutan. Saat penggeledahan badan, polisi temukan satu bilah senjata tajam,” ujar Joko.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan sebilah pisau lengkap dengan kumpangnya. Senjata tajam tersebut memiliki panjang kurang lebih 28 sentimeter dan pelaku selipkan di pinggang sebelah kiri, tersembunyi di balik pakaian.

“Pisau tersebut pelaku selipkan di pinggang kiri. Tidak ada dokumen atau izin terkait kepemilikan senjata tajam itu,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Dayat langsung petugas tangkap beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan kumpangnya. Polisi kemudian menggiringnya ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu karena perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Selama proses penangkapan berlangsung, situasi aman dan kondusif,” pungkas Joko.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Polsek Banjarmasin Selatan Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total 56,59 Gram Diamankan