fokus6.net, TABALONG – Penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di kawasan Taman Giat Tanjung, Kabupaten Tabalong, berbuntut pada pemanggilan orang tua para remaja yang terjaring razia. Pihak kepolisian meminta agar kendaraan yang diamankan diambil langsung oleh orangtua sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan terhadap anak.

Sejumlah orangtua tampak mendatangi Mapolres Tabalong untuk mengurus pengambilan sepeda motor yang sebelumnya disita petugas. Proses administrasi dilakukan di Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong dengan menunjukkan dokumen resmi kendaraan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa pengambilan kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Orangtua wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Selain itu, mereka juga harus menandatangani surat pernyataan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak membiarkan anak menggunakan kendaraan tanpa kontrol,” ujar Iptu Heri, Jumat (13/2/2026).

Dalam surat pernyataan tersebut, orangtua juga berkomitmen menerapkan pembatasan jam malam dan memastikan anak tidak lagi terlibat dalam aktivitas balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.

Sebelum kendaraan diserahkan, petugas memberikan kesempatan kepada orangtua dan anak untuk memperbaiki kelengkapan teknis kendaraan. Di antaranya memasang pelat nomor, melengkapi kaca spion, serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai aturan.

“Perbaikan dilakukan langsung di halaman Mapolres dan diawasi anggota. Setelah dinyatakan sesuai ketentuan, kendaraan baru bisa dibawa pulang,” jelasnya.

Motor-motor tersebut sebelumnya diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan rencana balap liar di kawasan Taman Giat Tanjung.

Iptu Heri mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca juga  Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polda Kalsel di Banjarbaru dan Banjarmasin, Total Barang Bukti 41,92 Gram

“Kami berterima kasih kepada warga yang memanfaatkan layanan Call Center Polri 110. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas siaga sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah,” katanya.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga pembinaan dengan melibatkan keluarga. Langkah tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus mencegah kenakalan remaja di wilayah Tabalong.

Hingga kini, sepeda motor yang belum diambil orangtua masih diamankan di halaman Mapolres Tabalong. Kendaraan tersebut dalam kondisi terkunci dan dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net