fokus6.net, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan di wilayah Sumatera terkait penyidikan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), untuk periode 2022 hingga 2024.

Penggeledahan tersebut berlangsung di Provinsi Riau dan Sumatera Utara. Namun, hingga kini identitas perusahaan yang diperiksa belum diungkap ke publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini prosesnya masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan sebelumnya,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Ia menyebut lokasi penggeledahan berada di Pekanbaru dan Medan.

“Antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa titik,” katanya singkat.

Terkait barang bukti yang disita, Anang belum bersedia merinci. Ia menegaskan penyidik masih bekerja di lapangan.

“Kita tunggu saja hasilnya, karena prosesnya masih berjalan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Selasa (10/2/2026), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Seluruhnya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung serta di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah hingga pihak swasta. Mereka antara lain:

  • R Fadjar Donny Tjahjadi (FJR), Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
  • Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
  • Muhammad Zulfikar (MZ), Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  • ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  • ERW, Direktur PT BMM.
  • FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head of Commerce PT AP.
  • RND, Direktur PT PAJ.
  • TNY, Direktur PT TEO serta pemegang saham PT Green Product International.
  • VNR, Direktur PT SIP.
  • RBN, Direktur PT CKK.
  • YSR, Direktur Utama PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.
Baca juga  Kejagung Siap Panggil Eks Pimpinan BUMN Terduga Korupsi

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, kasus ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah sejak 2020 yang membatasi ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), mekanisme persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan ekspor sawit.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk dalam penerbitan dokumen dan persetujuan ekspor, yang berpotensi merugikan negara.

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya tersebut.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net