Sidang Pembunuhan Bidan di Banjarmasin, Anak Korban Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal untuk Terdakwa
fokus6.net, BANJARMASIN – Sidang perkara pembunuhan terhadap Rahmaniah (58), seorang bidan di Banjarmasin, menghadirkan suasana haru di ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/2/2026). Rina Mutia, anak korban, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Andi Yulianto alias Encek.
Dengan suara bergetar, Rina menyampaikan permintaannya secara langsung di hadapan majelis hakim.
“Saya mohon kepada majelis hakim, tolong berikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa,” ucap Rina di ruang sidang.
Dalam keterangannya, Rina mengungkapkan detik-detik tragis saat ibunya diserang menggunakan senjata tajam. Ia menyebut terdakwa sempat memastikan kondisi sekitar dalam keadaan sepi sebelum kembali melakukan penusukan.
“Setelah dia melihat keadaan sekitar sepi, terdakwa kembali menusuk ibu saya dengan pisau,” tuturnya.
Rina mengaku menyaksikan aksi brutal tersebut dari balik sela pintu ketika berusaha bersembunyi untuk menyelamatkan diri. Usai menghabisi nyawa korban, terdakwa disebut sempat mencari keberadaannya.
“Dia sempat mencari saya setelah kejadian itu. Karena tidak menemukan saya, akhirnya dia pergi,” katanya.
Rina juga mengungkapkan dirinya turut menjadi korban serangan terdakwa sebelum berhasil bersembunyi.
“Saya juga sempat ditikam oleh terdakwa sebelum akhirnya bersembunyi,” jelasnya.
Sebelum memberikan kesaksian, Rina sempat menyatakan ketakutannya untuk bersaksi secara langsung di hadapan terdakwa karena masih mengalami trauma mendalam. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari ruang persidangan sementara waktu agar proses pemeriksaan saksi dapat berjalan lancar.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (24/2/2026) dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah sekaligus tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (20/10/2025). Rahmaniah meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk.
Setelah kejadian tersebut, terdakwa Andi Yulianto menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan