fokus6.net, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan polemik terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah diselesaikan. Ia menilai persoalan yang tersisa lebih banyak berkembang di ruang publik ketimbang pada aspek teknis kebijakan.

“Jadi sebetulnya sudah selesai ini. Tapi kan gorengannya belum selesai itu masalahnya,” ujar Ghufron usai rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ghufron meluruskan angka yang sempat ramai dibicarakan. Ia menegaskan jumlah peserta yang kembali diaktifkan bukan 120 ribu orang, melainkan 102.921 peserta, sebagian besar merupakan pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.

“Jadi itu ada 102.921, jadi bukan 120 ribu. Kenapa begitu? Karena sebagian sudah pindah segmen mengaktifkan, atau sebagian sudah lapor ke dinas sosial, lalu dicocokkan, ‘oh dia perlu pelayanan’, diaktifkan lagi. Sekarang sudah aktif kembali,” jelasnya.

Menurutnya, tidak semua peserta otomatis direaktivasi karena ada yang telah berpindah segmen kepesertaan. Sebagian lainnya harus melalui proses verifikasi oleh dinas sosial sebelum statusnya dipulihkan.

Ghufron juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak memegang data rinci terkait peserta yang dinonaktifkan. Penetapan status PBI merupakan kewenangan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

“Dari Kemenkes lalu didaftarkan ke BPJS untuk tahun 2026 Februari itu ini jumlahnya, berbasis pada keputusan Kemensos tadi,” katanya.

Ia menambahkan, BPJS hanya menerima data yang telah ditetapkan kementerian terkait. Proses pencocokan dan pelaporan kembali dilakukan antarinstansi sebelum kepesertaan diaktifkan kembali.

“BPJS juga enggak tahu berapa yang dinonaktifkan dalam pengertian tidak berhak PBI, lalu dicocokkan, kemudian surat itu dilaporkan kepada Kemenkes dan Kemensos,” ujar Ghufron.

Dengan reaktivasi tersebut, BPJS memastikan peserta yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak, termasuk terapi rutin seperti cuci darah, telah kembali mendapatkan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net