Cihuy! THR ASN 2026 Cair Lebih Awal, Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun
fokus6.net, JAKARTA — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 bagi aparatur negara akan dicairkan lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari PNS dan PPPK, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR telah pihaknya siapkan dan penyalurannya akan berlangsung pada awal Ramadan 2026.
“Saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa kami salurkan,” ujar Purbaya usai menghadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Sampai saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan tanggal resmi pencairan. Namun, jika merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR aparatur negara umumnya tersalurkan sekitar 10 hingga 15 hari menjelang Hari Raya Idulfitri.
Mengacu pada kalender Hijriah yang Kementerian Agama keluarkan, Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026. Dengan asumsi pembayaran pada rentang H-15 hingga H-10, maka penyaluran THR berpotensi berlangsung antara 6 hingga 15 Maret 2026. Meski demikian, kepastian jadwal tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang biasanya terpublikasi menjelang Ramadan.
THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun. Anggaran ini bagi seluruh aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Nilainya meningkat ketimbang alokasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun.
Menurut Purbaya, peningkatan anggaran tersebut bukan hanya untuk memenuhi hak aparatur negara, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang lebih luas.
“Kami berharap belanja THR bisa menjadi salah satu pendorong konsumsi rumah tangga dan membantu menjaga pertumbuhan ekonomi sejak kuartal I 2026,” jelasnya.
Secara umum, komponen THR bagi aparatur negara mengacu pada regulasi terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, unsur yang pemerintah bayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kelas atau peringkat jabatan.
Besaran yang masing-masing pegawai terima akan berbeda, tergantung pangkat, golongan, jabatan, dan ketentuan yang ada dalam regulasi terbaru. Pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah beserta petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan. PP itu sebagai dasar pelaksanaan pembayaran melalui satuan kerja dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan