fokus6.net, JAKARTA – Aturan baru registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik wajah mulai berlaku di Indonesia. Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Jaringan Bergerak Seluler.

Penerapan syarat biometrik ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem identitas digital nasional. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Dahlian Persadha, menyebut kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan mendesak untuk menutup celah anonimitas yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan di ruang digital.

“Selama ini banyak tindak kejahatan siber memanfaatkan identitas yang tidak tervalidasi dengan baik, mulai dari penipuan online, penyebaran informasi palsu, hingga pemerasan berbasis rekayasa sosial,” ujar Pratama, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, penggunaan biometrik wajah memungkinkan keterkaitan langsung antara identitas digital dan individu pemiliknya. Karakteristik biometrik dianggap lebih akurat karena bersifat unik dan jauh lebih sulit dipalsukan dibandingkan data berbasis teks seperti nomor identitas atau kata sandi.

“Secara teknis, biometrik memberikan tingkat presisi yang lebih tinggi dalam memastikan bahwa satu identitas benar-benar melekat pada satu orang,” katanya.

Meski demikian, Pratama mengingatkan bahwa penerapan teknologi biometrik membawa risiko besar jika tidak diiringi standar perlindungan data yang ketat. Ia menekankan bahwa data biometrik berbeda dengan kredensial digital lainnya karena bersifat permanen.

“Jika data biometrik bocor, masyarakat tidak bisa begitu saja menggantinya seperti mengganti kata sandi. Dampaknya bisa berlangsung seumur hidup,” ujarnya.

Untuk mengurangi potensi risiko, CISSReC merekomendasikan agar operator seluler tidak menyimpan data biometrik dalam bentuk citra mentah. Data idealnya diolah menjadi template matematis yang terenkripsi melalui proses hashing, dilindungi dengan enkripsi berlapis saat transmisi maupun penyimpanan, serta dikelola dengan prinsip minimisasi data.

Baca juga  Di Balik Penundaan M5 Pro dan Max, Apple Siapkan Kejutan MacBook Terjangkau

Selain itu, Pratama menekankan pentingnya audit keamanan yang dilakukan secara berkala dan konsisten. Menurutnya, pengawasan internal dan eksternal menjadi kunci untuk memastikan sistem tetap aman dari celah teknis maupun kelalaian manusia.

Terkait kekhawatiran publik yang ramai muncul di media sosial, Pratama menilai respons tersebut sebagai reaksi yang wajar. Ia mengingatkan bahwa sejumlah kasus kebocoran data di masa lalu telah membentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem digital.

“Dalam dunia keamanan siber, tidak ada sistem yang benar-benar bebas risiko. Faktor perangkat lunak, infrastruktur, hingga manusia selalu membuka kemungkinan terjadinya kebocoran,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penambahan data biometrik meningkatkan nilai ekonomis data bagi pelaku kejahatan siber. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas agar tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.

Informasi mengenai kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik ini disampaikan melalui regulasi resmi Permenkomdigi yang diterbitkan pada Januari 2026 serta pernyataan CISSReC terkait aspek keamanan dan perlindungan data pribadi.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net