Registrasi Kartu Seluler 2026 Wajib Biometrik Wajah
fokus6.net, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengubah cara masyarakat mendaftarkan kartu seluler. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur registrasi pelanggan layanan telekomunikasi bergerak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan publik sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan digital yang kian marak. Menurutnya, sistem registrasi lama perlu diperbarui agar lebih adaptif terhadap tantangan keamanan di ruang siber.
“Penerapan registrasi berbasis biometrik, pembatasan jumlah nomor, serta hak warga untuk memantau dan mengendalikan nomor yang terhubung dengan identitasnya merupakan langkah strategis untuk mempersempit celah kejahatan digital,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Senin (26/1/2026).
Jika sebelumnya pendaftaran kartu seluler hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, kini mekanismenya diperluas dengan teknologi biometrik. Proses registrasi mewajibkan verifikasi wajah melalui sistem pengenalan wajah yang terhubung dengan NIK.
Untuk warga negara asing, proses pendaftaran dilakukan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang masih berlaku. Adapun pelanggan berusia di bawah 17 tahun, registrasi harus melibatkan data identitas dan biometrik kepala keluarga.
Meutya menekankan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar formalitas administrasi. Ia menilai, kebijakan ini memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan masyarakat di dunia digital.
“Registrasi pelanggan wajib mengacu pada prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab. Penggunaan biometrik pengenalan wajah menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa identitas pelanggan benar-benar sah,” jelasnya.
Selain memperketat proses pendaftaran, pemerintah juga mengatur distribusi kartu perdana. Seluruh kartu yang beredar diwajibkan dalam kondisi tidak aktif dan baru dapat digunakan setelah proses registrasi dinyatakan valid. Skema ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif yang tidak memiliki kejelasan identitas.
Dalam aturan tersebut, jumlah kepemilikan kartu prabayar juga dibatasi. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada masing-masing operator seluler. Pembatasan ini diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor dalam jumlah besar.
Penyelenggara jasa telekomunikasi turut dibebani kewajiban menyediakan layanan pengecekan nomor. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat mengetahui daftar nomor yang terdaftar atas nama mereka, sekaligus mengajukan pemblokiran jika menemukan nomor yang tidak pernah didaftarkan secara sah.
“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan apabila suatu nomor digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib segera dinonaktifkan oleh operator,” pungkas Meutya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan