KPK Temukan Safe House Pejabat Bea Cukai Berisi Uang dan Emas Rp40,5 Miliar, Diduga Terkait Suap Impor Barang
fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyidik menemukan sebuah safe house berupa beberapa unit apartemen yang diduga digunakan oknum pejabat untuk menyimpan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 40 detik yang dirilis lembaga antirasuah itu, terlihat tim penyidik membuka sejumlah amplop berisi tumpukan uang asing, mulai dari dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura. Setiap amplop tampak diberi kode tertentu yang kini masih menjadi bahan pendalaman penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan apartemen tersebut diduga disewa secara khusus untuk menampung berbagai barang berharga yang berkaitan dengan perkara.
“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, penyidik masih menelusuri siapa pihak yang menjadi pemilik maupun penyewa unit apartemen tersebut guna memperjelas keterkaitan dengan para tersangka.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, dolar Amerika Serikat senilai USD 182.000, dolar Singapura sebesar SGD 1,48 juta, serta yen Jepang sebanyak JPY 74.750.000. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan emas seberat 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai Rp15,7 miliar, sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta, serta satu tas ransel hitam yang masih dihitung nilainya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa uang dalam amplop-amplop tersebut diduga telah disiapkan untuk dibagikan kepada pihak tertentu.
“Apakah benar akan dibagi-bagi? Iya, akan dibagi-bagi itu benar karena memang juga sudah ada di amplop-amplop. Tetapi untuk kepada siapanya, kita sedang dalami,” kata Asep.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi awal terbongkarnya kasus ini dilakukan di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka. Tiga tersangka berasal dari internal Bea Cukai, yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono yang menjabat mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
KPK menjelaskan konstruksi perkara bermula dari dugaan pengaturan jalur merah—mekanisme yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik terhadap barang impor. Jalur tersebut diduga sengaja dikondisikan agar tidak berjalan sebagaimana mestinya demi meloloskan barang milik importir, terutama produk palsu yang dikirim PT Blueray.
Pengaturan itu diduga melibatkan Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono dengan persetujuan Rizal. Dalam praktiknya, John Field bersama Andri dan Dedy disebut berupaya memastikan barang impor perusahaan mereka tidak diperiksa secara fisik.
Untuk menjalankan skema tersebut, Orlando diduga memerintahkan seorang pegawai Bea Cukai menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun aturan pemeriksaan sebesar 70 persen. Data itu kemudian dimasukkan ke dalam sistem mesin targeting sehingga kiriman PT Blueray terbaca sebagai berisiko rendah dan dapat lolos tanpa pengecekan.
Akibat rekayasa tersebut, sejumlah barang impor yang diduga palsu, ilegal, atau tidak sesuai ketentuan berhasil masuk ke Indonesia tanpa pengawasan optimal. Sebagai imbalan, pihak swasta diduga rutin mengalirkan dana sekitar Rp7 miliar setiap bulan kepada para oknum pejabat sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan