Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
fokus6.net, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri lini operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik memeriksa enam saksi dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pemasok ompreng.
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa keenam saksi tersebut pada Senin (24/8/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Enam saksi tersebut berasal dari sejumlah unsur. Mereka yakni RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng, serta HD dari Mitra SPPG Cibadak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian. Selain itu, penyidik juga melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Senin (24/8/2026).
Penyidik Telusuri Operasional MBG
Pemeriksaan terhadap mitra SPPG dari beberapa daerah menjadi bagian penting dalam penyidikan. Sebab, SPPG berada di lini pelaksanaan program MBG dan berhubungan langsung dengan pemenuhan makanan bagi penerima manfaat.
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang supplier ompreng. Langkah tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri penyediaan perlengkapan yang mendukung operasional MBG.
Dengan demikian, pemeriksaan kali ini tidak hanya menyasar pengelola SPPG. Penyidik juga menelusuri pihak yang berada dalam rantai kebutuhan operasional program.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN periode 2025 hingga 2026. Namun, Kejagung belum menjelaskan materi pemeriksaan setiap saksi.
Kejagung juga belum mengungkap pihak yang menjadi sasaran penyidikan. Karena itu, arah pemeriksaan masih menunggu perkembangan penyidikan.
Di sisi lain, pemeriksaan para saksi dapat membantu penyidik memetakan tata kelola program. Penelusuran itu mencakup hubungan pengelola, mitra SPPG, serta pemasok kebutuhan operasional.
Kejagung Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Program MBG memiliki cakupan luas dan melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu, penyidik perlu menelusuri setiap bagian tata kelola secara hati-hati.
Sementara itu, enam orang yang menjalani pemeriksaan masih berstatus saksi. Pemeriksaan tersebut tidak otomatis menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Anang menegaskan penyidik tetap menjalankan proses secara profesional dan independen. Selain itu, penyidik menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan.
“Penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Penyidikan masih berjalan. Kejagung selanjutnya akan menentukan arah perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang mereka kumpulkan.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan