Unsoed Tunggu Penjelasan KPK Soal OTT yang Libatkan Jajaran Rektorat
fokus6.net, JAKARTA – Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed Purwokerto masih menunggu penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penjelasan itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan atau OTT yang melibatkan sejumlah pejabat kampus.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan pihak kampus belum mengetahui perkara yang tengah KPK dalami. Selain itu, Unsoed juga belum mengetahui status hukum para pihak yang menjalani pemeriksaan.
“KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa,” ujar Edi di Purwokerto, Jumat (21/8/2026).
Menurut Edi, Unsoed untuk sementara belum mengambil sikap terkait perkara tersebut. Sebab, kampus masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
“Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa,” katanya.
Meski begitu, Edi memastikan Unsoed menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Selanjutnya, pihak kampus akan menentukan sikap setelah KPK memberikan penjelasan.
“Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK,” ucap Edi.
Rektor dan Dua Wakil Rektor Terjaring OTT
Sebelumnya, KPK menggelar OTT yang menjadi operasi tangkap tangan ke-19 sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat Rektorat Unsoed.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq ikut tertangkap. Selain itu, KPK juga mengamankan dua wakil rektor.
“Ada Rektor juga,” kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Dua wakil rektor tersebut yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid. Kemudian, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo juga ikut dalam pemeriksaan KPK.
Namun, Setyo belum mendapat informasi terbaru mengenai dua wakil rektor lainnya. Mereka yakni Prof Kuat Puji Prayitno dan Prof Waluyo Handoko.
Kuat menjabat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan. Sementara itu, Waluyo menjabat Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas.
“Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” kata Setyo.
Kini, KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Ketentuan tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sementara itu, Unsoed memilih menunggu hasil pemeriksaan KPK. Pihak kampus juga belum mengambil langkah lebih jauh sebelum perkara dan status hukum para pihak menjadi jelas.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan