MA Terbitkan SEMA 4/2026, Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas Dilarang
fokus6.net, JAKARTA – Mahkamah Agung atau MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas dalam perkara pidana.
MA menetapkan SEMA tersebut pada 19 Agustus 2026. Penerbitannya bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung.
Ketua MA Sunarto mengatakan SEMA 4/2026 memberikan pedoman tegas mengenai upaya hukum dalam perkara pidana.
“SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana,” ujar Sunarto dalam sambutan HUT ke-81 MA, Kamis (20/8/2026).
Banding dan Kasasi Putusan Bebas Tidak Diperbolehkan
Menurut Sunarto, SEMA 4/2026 memuat beberapa ketentuan utama. Pertama, penuntut umum tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas.
Dengan aturan tersebut, MA memberikan batas yang tegas terhadap upaya hukum atas putusan bebas. Ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya menyatukan penerapan hukum pidana.
Selanjutnya, SEMA mengatur putusan lepas. Dalam perkara tersebut, terdakwa harus segera keluar dari tahanan setelah hakim membacakan putusan.
Namun, jika penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan lepas, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan.
“Jika penuntut umum banding terhadap putusan lepas, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan,” kata Sunarto.
Selain itu, MA mengatur permohonan banding atau kasasi yang melewati tenggang waktu. Permohonan tanpa memori juga masuk kategori yang tidak memenuhi syarat formal.
Untuk perkara tersebut, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan. Selanjutnya, berkas perkara tidak dikirim ke pengadilan tingkat banding maupun MA.
Sunarto menegaskan ketentuan itu juga menutup ruang pengajuan upaya hukum berikutnya. Dengan demikian, pengadilan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menangani permohonan yang tidak memenuhi syarat formal.
Cabut Aturan SEMA 8 Tahun 2011
SEMA 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. MA menerbitkan aturan baru itu untuk mengakhiri perbedaan tafsir dalam pengajuan banding dan kasasi.
Terlebih, ketentuan tersebut berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
“Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” terang Sunarto.
Selain itu, MA ingin menciptakan kesatuan penerapan hukum. Khususnya, dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memiliki judul Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
Sunarto menandatangani aturan tersebut pada 19 Agustus 2026. Sementara itu, MA juga menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026.
SEMA 2/2026 mengatur kepastian hukum sekaligus perlindungan hak pencari keadilan dalam mengajukan permohonan kasasi.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan