fokus6.net, BANJARMASIN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Para pelaku kuat dugaan terkait jaringan internasional Fredy Pratama. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang berperan sebagai kurir dan menyita sabu seberat lebih dari 9,5 kilogram.

Penangkapan berlangsung di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin saat pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026. Kedua tersangka berinisial DD dan HY yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga keduanya menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Selain itu, polisi menemukan 10 paket sabu yang tersimpan di dalam tas ransel milik tersangka.

Barang bukti tersebut memiliki berat bersih sekitar 9,5 kilogram. Perkiraan nilainya mencapai miliaran rupiah apabila berhasil beredar di masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Baktiar, mengatakan sabu yang petugas amankan dugaan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala besar.

Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.

“Kami menduga barang bukti ini merupakan bagian dari jaringan besar yang selama ini menjadi target pengungkapan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain mengungkap kasus tersebut, Polda Kalsel juga mencatat capaian signifikan selama Operasi Antik Intan 2026 yang berlangsung pada 12 hingga 25 Mei 2026.

Polda Kalsel Ungkap Ratusan Kasus

Selama operasi berlangsung, Polda Kalsel bersama jajaran berhasil mengungkap 284 kasus narkotika dengan total 362 tersangka.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti lainnya. Di antaranya sabu dengan total berat mencapai 12,5 kilogram, ratusan butir ekstasi, psikotropika, carnophen, serta obat daftar G.

Pengungkapan sabu seberat 9,5 kilogram tersebut menjadi kasus terbesar selama Operasi Antik Intan 2026 di Kalimantan Selatan.

Baca juga  Aksi Pembacokan Gegerkan UIN Suska Riau, Mahasiswi Diserang di Area Fakultas Syariah

Karena itu, kepolisian menilai keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Penulis/Reporter: Fahrulani