BANJARBARU, fokus6.net – Jagat media sosial di Kalimantan Selatan belakangan dihangatkan oleh narasi pilu perundungan (bullying) seorang siswa SMP di Banjarbaru berinisial RZM (14). Namun, di balik gelombang simpati publik, sebuah fakta lain mulai terkuak dari balik pagar sekolah dan ruang institusi hukum. Kasus yang viral ini diduga kuat telah mengalami simplifikasi dan pemutarbalikan fakta oleh pihak yang mengklaim diri sebagai korban.

Senin, 18 Mei 2026, tabir bias informasi ini mulai tersingkap. Pihak sekolah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar akhirnya angkat bicara secara resmi. Dari klarifikasi kedua instansi tersebut, muncul benang merah baru yakni peristiwa di sekolah sebetulnya murni interaksi remaja yang saling ejek. Namun, sengaja pihak tertentu tarik ke ranah hukum pidana dengan balutan narasi intimidasi.

Fakta Lapangan: Dinamika Remaja dan Kesepakatan yang Dirusak

Kepala SMP terkait, Muhazir Fanani, meluruskan informasi yang telanjur simpang siur di masyarakat. Berdasarkan investigasi internal sekolah, kegaduhan tersebut tidak bersumber dari aksi perundungan sepihak. Melainkan interaksi sosial dua arah berupa aksi saling ejek antar-siswa.

Muhazir Fanani, Kepala Sekolah SMP saat fokus6.net temui di ruang kerjanya. (Foto: Fokus6.net)

“Memang kami melihat ini bagian dari interaksi sosial anak-anak,” ujar Muhazir di ruang kerjanya.

Pihak sekolah pun sebenarnya tidak tinggal diam. Penanganan berlapis telah berlangsung secara ketat melibatkan wali kelas, guru Bimbingan Konseling (BK), hingga Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan. Melalui mediasi yang objektif tersebut, komitmen damai sebenarnya sudah tercapai. Kedua belah pihak sempat sepakat menyudahi konflik agar para siswa dapat fokus menghadapi ulangan semester.

Namun, kedamaian di sekolah itu buyar. Pihak sekolah menduga adanya problem berbeda di luar area sekolah yang sengaja berhembus, hingga memicu laporan polisi dan membalikkan fakta seolah-olah mediasi sekolah tidak membuahkan hasil. “Ada problem berbeda yang terjadi di luar sekolah, itu di luar ranah kami,” imbuh Muhazir.

Baca juga  KPK Gelar OTT di KPP Madya Banjarmasin, DJP Kalselteng Masih Tutup Rapat Identitas Pegawai yang Diamankan

Tuduhan Intimidasi dan Skenario Korban

Data yang ada menujukkan bahwa klaim perundungan sepihak ini mulai bergeser menjadi aksi ofensif hukum dari pihak RZM. Hal inilah yang mendasari ibu korban mengambil langkah hukum pada 15 November 2025.

Hingga pada 20 Mei 2026 kemarin, terduga pelaku Salehudin telah menerima surat panggilan ke 2 sebagai saksi oleh Penyidik PPA Satrestim Polres Banjarbaru.

Langkah pelaporan oleh Ibu korban bukan tanpa dasar. Pihak RZM dugaan telah melakukan tindakan melampaui batas dengan mendatangi lingkungan rumah dan menghadang anak korban di jalan. Alih-alih menyelesaikan masalah, tindakan ayah RZM tersebut justru terkesan sebagai bentuk intimidasi nyata terhadap anak di bawah umur.

Tak hanya berhenti di situ, dampak dari pergerakan pihak yang mengaku korban ini meluas hingga mengganggu ekosistem sekolah. Ayah RZM bahkan pernah menjadi terlapor di Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada 30 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran disiplin PNS (PP Nomor 94 / 2021). Dokumen laporan menyebutkan adanya tindakan intimidasi yang ayah RZM lakukan terhadap rentetan pihak:
Wali kelas
Kepala sekolah
Guru BK
Pengemudi ojek daring (gojek)
Siswa

Rentetan data ini memicu pertanyaan besar: Apakah pihak RZM benar-benar korban yang tertindas, atau justru pihak yang menggunakan narasi bullying untuk melegitimasi tindakan intimidasi massal terhadap pihak sekolah dan lingkungan sekitar?

Saling Lapor Banjarbaru, Kejari Banjar Buka Suara

Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun saat ditemui di ruang kerjanya. (Istimewa)

Keterlibatan anggota Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dalam pusaran kasus ini sempat viral di media sosial dengan narasi penyalahgunaan jabatan. Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, pasang badan dan menegaskan adanya pembelokan opini yang merugikan reputasi lembaganya.

Robert menegaskan kasus ini adalah murni urusan personal selaku orang tua yang melindungi anaknya, dan sama sekali tidak berkaitan dengan institusi kejaksaan. Ia menyatakan keberatan keras atas penggunaan istilah “oknum kejaksaan” oleh pihak-pihak tertentu di media daring.

Baca juga  Usai Rekonstruksi, Polresta Banjarmasin Segera Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM ke Kejaksaan

“Kami sangat keberatan jika ada narasi oknum, karena beliau bukan oknum. Jangan sampai pemberitaan ini menyudutkan institusi dan merusak reputasi Kejaksaan Negeri Banjar,” tegas Robert.

Menurut Robert, salah satu Anggota Kejaksaan di tempatnya bekerja justru merupakan pihak yang kooperatif dan telah beberapa kali mengupayakan jalan damai, baik lewat fasilitasi sekolah maupun secara kekeluargaan. Namun, karena pihak lawan terus memproduksi narasi konflik dan mengabaikan upaya restoratif, jalur hukum menjadi benteng terakhir perlindungan anak.

“Para pihak sebenarnya sudah pernah sekolah damaikan. Kemudian juga sempat tempuh secara kekeluargaan, namun tidak selesai. Dan benar, kedua belah pihak sempat saling melapor,” urai Robert.

Kini, laporan balik yang kuasa hukum keluarga RZM layangkan ke Polda Kalsel dengan menggunakan UU Perlindungan Anak terancam menjadi senjata makan tuan. Jika fakta di persidangan nanti justru membuktikan bahwa narasi perundungan tersebut hanyalah komodifikasi untuk menutupi tindakan intimidasi yang sebenarnya.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net