BANJARBARU, fokus6.net Tim hukum dari Kantor Firma Hukum LUMINA memberikan klarifikasi tegas terkait perkembangan kasus dugaan intimidasi anak di bawah umur yang bergulir di Polres Banjarbaru. R. Rahmat Danur, selaku kuasa hukum pelapor berinisial SS, menepis isu adanya intervensi pejabat atau penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini.

Rahmat menekankan bahwa laporan polisi tersebut SS buat dalam kapasitasnya sebagai seorang ibu rumah tangga yang ingin melindungi anaknya, bukan oleh aparat penegak hukum (Jaksa) sebagaimana opini yang berkembang.

Peristiwa itu terjadi pada 14 November 2025. Menurut Rahmat, kejadian bermula saat anak SS sedang dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan layanan ojek online. Di tengah jalan, motor yang korban tumpangi dugaannya terpepet oleh mobil yang terlapor kendarai bersama istrinya.

“Mobil tersebut mengikuti korban sejauh kurang lebih 1 kilometer sambil melontarkan teriakan kasar dengan nada keras. Hal ini membuat pengemudi ojek ketakutan hingga terpaksa membanting setir masuk ke gang untuk menyelamatkan diri,” jelas Rahmat, Rabu (13/5/2026).

Kondisi tersebut membuat anak korban trauma dan menangis. Setelah mendapat laporan dari pengemudi ojek, SS memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke Polres Banjarbaru pada 15 November 2025.

Kemudian, Menanggapi narasi liar mengenai keterlibatan suami SS yang merupakan seorang aparat, Rahmat menegaskan bahwa proses hukum berjalan murni sesuai prosedur tanpa ada campur tangan jabatan.

“Jika ada intervensi, kasus ini pasti selesai dengan sangat cepat. Faktanya, sejak pelaporan enam bulan lalu. Perkara ini berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan saat ini baru memasuki tahap penyidikan,” ungkapnya.

Dugaan Intimidasi Anak, Pelapor Sebut Ada Penggiringan Opini

Rahmat menambahkan, kehadiran suami SS dalam kasus ini semata-mata sebagai sosok ayah yang mengkhawatirkan keselamatan buah hatinya. Di sisi lain, Ia menyayangkan penggiringan opini publik yang seolah-olah mengaburkan fakta pelapor sah adalah SS yang didampingi oleh kuasa hukum.

Baca juga  Pencuri HP di Amuntai Tengah Ditangkap, Modus Pura-pura Jadi Pembeli

Lebih jauh, langkah hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut menjamin perlindungan bagi setiap anak di bawah usia 18 tahun dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi.

“Klien kami hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk melindungi anaknya. Intimidasi di jalan raya sangat berbahaya, senggolan sedikit saja bisa berakibat fatal bagi keselamatan anak,” tutup Rahmat.

Editor: Mada Al Madani