BANJARBARU, fokus6.net – Ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru mendadak hening saat Ketua Majelis Hakim, Maria Minerva Kainama, membacakan amar putusan terhadap Fatma Julia Azzahra, Kamis, 30 April 2026. Pemilik biro perjalanan haji dan umrah Elbaraka itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan perjalanan ibadah.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Fatma. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan maksimal, namun tetap menegaskan kesalahan terdakwa dalam mengelola dana jemaah tanpa izin resmi.

Poin krusial yang menjerat Fatma adalah aktivitas pengumpulan jemaah umrah oleh Travel Elbaraka yang ternyata ilegal. Berdasarkan fakta persidangan, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Terdakwa terbukti melakukan penghimpunan jemaah tanpa memiliki legalitas yang dipersyaratkan undang-undang,” ujar Maria Minerva Kainama dalam sela pembacaan putusannya.

Meski menyatakan bersalah, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman Fatma, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kemudian, mengacu proses Restorative Justice, kedua pihak sepakat untuk berdamai. Serta terdakwa juga mengembalikan kerugian materiil senilai Rp213 juta.

Korban Puas Putusan Hakim Terkait Penipuan Umrah Elbaraka

Bagi para korban, putusan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan penuntasan janji yang sempat menguap. Anggia, salah satu korban yang hadir di persidangan, tak kuasa menahan air mata saat mendengar kata “bersalah” hakim putuskan.

“Saya sangat puas dengan putusan majelis hakim. Perjuangan kami panjang, dan yang terpenting adalah keadilan. Semoga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban janji manis travel tak berizin ke depannya,” ungkap Anggia dengan suara bergetar.

Di sisi lain, kubu terdakwa tampak belum sepenuhnya menerima putusan tersebut. Pengacara Fatma, Khairul Fahmi, S.H., menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan karena menganggap proses ganti rugi seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk vonis yang lebih ringan atau bebas.

Baca juga  Dua Pria Ditangkap, Kasus Pembunuhan Ustadzah Banjarbaru Mulai Terkuak

“Klien kami merasa keberatan karena seluruh kerugian korban sebenarnya sudah klien ganti secara penuh. Namun, kami menghargai putusan hakim dan akan menggunakan waktu sepekan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya (banding),” ujar Khairul kepada awak media.

Editor: Mada Al Madani