fokus6.net, JAKARTA — Seorang napi kasus korupsi bernama Supriadi viral usai tertangkap kamera nongkrong di kedai kopi kawasan eks MTQ Kendari, Kamis (16/4/2026). Kasus ini dapat respon dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.

Supriadi kini mendekam di Lapas Nusakambangan sebagai konsekuensi pelanggaran berat yang ia lakukan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, membenarkan pemindahan napi korupsi viral akibat nongkrong, Supriadi ke Nusakambangan.

“Sudah sampai di NK,” kata Sulardi.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menjelaskan pihaknya menerima Supriadi dari Rutan Kendari pada Selasa (14/4/2026) malam setelah video viral itu beredar. Petugas langsung menempatkan Supriadi ke sel isolasi setibanya di lapas.

“Salah satu tindakan yang kita ambil terhadap warga binaan yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, sudah ada konsekuensi seperti itu. Kita mengikuti arahan pimpinan seperti apa itu yang kita laksanakan,” jelas Mukhtar.

Napi Korupsi Viral Keluar Lapas untuk Sidang PK

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan Supriadi keluar secara resmi pada Selasa pagi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari pukul 09.00 Wita. Satu petugas mengawal Supriadi selama proses persidangan.

“Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dapat pengawalan oleh satu orang petugas kami. Namun muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan,” kata Mustakim.

Rutan Kendari juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap petugas yang mengawal Supriadi saat insiden itu terjadi. Supriadi merupakan terpidana korupsi di sektor pertambangan saat menjabat Kepala KUPP Kelas III Kolaka dengan vonis lima tahun penjara.

Baca juga  Kebakaran Hebat di Cempaka Banjarbaru, 7 Rumah Hingga Usaha Butik Ludes