fokus6.net, JAKARTA — Ketua merangkap anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/04/2026).

Penetapan ini terkonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatno. Ia meminta publik bersabar menunggu penjelasan lengkap terkait perkara tersebut.

“Iya, sebentar lagi tersangka akan kami sampaikan,” ujarnya.

Tak lama kemudian, Kejagung resmi mengumumkan bahwa Hery Susanto terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti.

“Hari ini tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Ketua Ombudsman RI Dugaannya Terima Rp1,5 Miliar

Dalam kasus ini, Hery Susanto dugaannya menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan.

Perkara bermula saat salah satu perusahaan, PT TSHI, menghadapi persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Perusahaan tersebut kemudian mencari jalan keluar dengan melibatkan Ombudsman. Dalam prosesnya, kuat dugaan terjadi pengaturan surat dari kementerian .

Akibatnya, Ombudsman memerintahkan perusahaan melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban pembayaran.

“Tersangka menerima uang dari direktur PT TSHI kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Syarief.

Baru Lima Hari Menjabat

Kasus ini menjadi sorotan karena Hery Susanto baru lima hari menjabat sebagai anggota Ombudsman RI. Ia menjalani prosesi pelantikan pada 10 April 2026.

Kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Biadab! Israel Rekayasa Skenario Serangan Kilang Minyak Arab Saudi, Tuduh Iran Pelakunya