Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu
fokus6.net, JAKARTA — Piche Kota jadi tersangka pada kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur. “Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Selain Piche Kota, dua nama lain yang telah berstatus tersangka adalah RS alias Rifle dan RM alias Roni. Untuk Roni, kepolisian menyatakan akan mengambil langkah tegas karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah,” kata Astawa.
Meski demikian, jadwal pemeriksaan terhadap Piche Kota dan Rifle belum terbuka ke publik secara rinci. Penetapan ketiganya sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Belu melalui gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026, di Mapolres Belu.
Astawa menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasarkan pada proses penyidikan yang telah berjalan secara menyeluruh.
“Penetapan tersangka berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Gelar perkara ini merupakan bentuk kehati-hatian, objektivitas, akuntabilitas, serta pengawasan internal dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman berat.
Piche Kota Jadi Tersangka Terancam Jerat Pasal Berlapis
Ketiganya terjerat Pasal 473 ayat (4) KUHP, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang memuat ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, juga Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Piche Kota merupakan finalis Top 6 Indonesian Idol 2025. Ia menjadi terlapor bersama dua tersangka lainnya atas dugaan kekerasan seksual terhadap korban ACT.
Laporan kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan informasi awal, korban dan ketiga terlapor kabarnya sempat mengonsumsi minuman keras di kamar hotel.
Saat korban kuat dugaan dalam kondisi tidak sadar, para tersangka melancarkan aksi tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke tahap berikutnya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan