fokus6.net, BANJARBARU – Polda Kalsel mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang telah beroperasi lintas provinsi sejak 2017. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil petugas bekuk.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik pemalsuan STNK, SKPD, faktur, NIK, hingga BPKB kendaraan bermotor.

“Berdasarkan keterangan Kapolda, ada enam tersangka yang berhasil kita amankan. Empat berasal dari Jawa Tengah dan dua lainnya dari Kalimantan Selatan,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi.

Ia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. FN bertugas menawarkan mobil melalui Facebook dan WhatsApp, sekaligus memesan dokumen palsu. SF berperan menjual mobil yang dibeli dari FN kepada pembeli di Kotabaru, Kalsel.

Sementara itu, RY bertindak sebagai perantara atau penyalur dokumen palsu kepada pembuat. RB dan BD sebagai pembuat utama dokumen palsu seperti STNK, SKPD, faktur, NIK, dan BPKB. Sedangkan KT membantu proses pembuatan sekaligus pemasaran dokumen palsu tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 20 unit mobil, 20 pasang pelat nomor, 18.120 lembar STNK dan SKPD kedaluwarsa, 92 buku BPKB mati, lima unit laptop, tiga printer, 135 stiker hologram STNK, puluhan cap stempel, hingga peralatan pendukung lainnya.

Kapolda Kalsel menjelaskan modus yang tersangka gunakan adalah membeli kendaraan yang menunggak cicilan atau macet kredit. Selanjutnya, para tersangka menjualnya kembali melalui media sosial dengan melengkapi dokumen palsu.

“Modusnya, mereka membeli kendaraan yang bermasalah, kemudian pelaku jual kembali lengkap dengan STNK, BPKB, dan notice pajak palsu. Seolah-olah kendaraan tersebut sah secara administrasi,” jelas Kapolda.

Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku meraup keuntungan besar. Untuk pembuatan BPKB, STNK, dan notice pajak palsu, jaringan ini bisa memperoleh hingga Rp100 juta per bulan.

Baca juga  Polda Kalsel Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2026

Khusus notice pajak palsu, keuntungan mencapai sekitar Rp20,8 juta per bulan, sedangkan STNK palsu sekitar Rp12 juta per bulan.

Polda Kalsel Beberkan Awal Mula Kasus Terbongkar

Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang mengungkapkan kasus ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat yang mendapati dokumen kendaraannya bermasalah saat membayar pajak.

“Awalnya ada laporan saat pelapor hendak membayar pajak, ternyata kendaraan tersebut sudah terblokir dan dokumennya terindikasi palsu. Dari situ kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin,” terang Kombes Pol Frido.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Blora, Jawa Tengah, tempat beberapa tersangka lainnya petugas ringkus.

Menurutnya, tarif yang pelaku pasang untuk pembuatan dokumen palsu cukup bervariasi.

“Untuk pembuatan notice pajak sekitar Rp800 ribu, sedangkan BPKB palsu Rp4 juta,” tambahnya.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net