fokus6.net, BANJARMASIN – Dua terduga pengedar sabu berhasil tertangkap oleh Polda Kalimantan Selatan pada Kamis (12/2/2026). Keduanya polisi amankan di lokasi berbeda yakni Banjarmasin, dan seorang lainnya di ibu kota Kalimantan Selatan.

Penangkapan pertama berawal laporan yang polisi terima mengenai maraknya transaksi narkotika di sekitar Kios Ubi Cilembu, tepi Jalan A Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, observasi, hingga pengawasan tertutup di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pemantauan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AB, warga Jalan Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala. Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu lembar plastik hitam berisi dua paket sabu dengan berat total 10 gram.

Selain sabu, aparat turut menyita satu unit telepon genggam yang pelaku gunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Selain itu juga satu unit sepeda motor untuk mengantar barang haram tersebut.

Masih di hari yang sama, Subdit 1 kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Veteran, Gang Dwikora, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur. Di lokasi itu, petugas menangkap FR yang dugaannya terlibat dalam peredaran sabu.

Barang Bukti Dua Pengedar Sabu

Dari tangan FR, polisi sita satu plastik hitam berisi 20 paket sabu dengan berat keseluruhan 31,92 gram. Polisi juga menemukan satu timbangan digital serta satu unit handphone untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.

“Pengungkapan peredaran narkotika terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap,” ujar AKBP Dedy Siregar, Minggu (15/2/2026).

Baca juga  Gunungan Sampah Tutup Akses Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Warga dan Pedagang Geram

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tambahnya.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah petugas amankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

AB dan FR terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Selain itu juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kemudian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net