fokus6.net, HULU SUNGAI UTARA – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp650 juta dari terpidana Muhammad Khairuddin dalam perkara korupsi HSU terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara oleh PT Pos Amuntai tahun 2013. Eksekusi berlangsung di Aula Kejari HSU pada Rabu, 28 Januari 2026.

Kepala Kejari HSU, Budi, melalui Pelaksana Seksi Intelijen Andris Budianto menyampaikan eksekusi berjalan sesuai mekanisme yang sudah berlaku. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 240K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015 mewajibkan Muhammad Khairuddin membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550.

Korupsi HSU: Total Rp800 Juta Masuk Kas Negara

Jaksa Eksekutor Kejari HSU sebelumnya sudah dua kali mengeksekusi uang pengganti dari terpidana. Pertama sebesar Rp100 juta pada 24 Maret 2025, kemudian Rp50 juta pada 1 Oktober 2025.

Eksekusi terbaru senilai Rp650 juta membuat total uang pengganti yang masuk ke kas negara kini mencapai Rp800 juta. Jaksa Eksekutor masih mengejar sisa kewajiban sebesar Rp117.633.550 untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Terpidana Sempat Masuk DPO, Aparat Tangkap di Bali

Andris menjelaskan perkara ini merupakan tunggakan lama sejak 2014. Muhammad Khairuddin sempat masuk Daftar Pencarian Orang sebelum aparat menangkapnya di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Kejari HSU kemudian mengeksekusi terpidana pada 16 Februari 2025 setelah aparat mengamankannya dari Bali. Andris menegaskan Kejari HSU tidak akan berhenti menuntaskan setiap perkara korupsi HSU meski kasusnya merupakan tunggakan bertahun-tahun.

“Kejari HSU berkomitmen menuntaskan eksekusi perkara korupsi, termasuk pemulihan kerugian keuangan negara, meski perkara tersebut merupakan tunggakan lama,” kata Andris.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Banjir Tak Halangi Niat Suci, Resepsi Pernikahan Tetap Digelar di Handil Negara Tanah Laut