fokus6.net, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan telah mengetahui posisi keberadaan Riza Chalid, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Informasi tersebut diperoleh setelah Interpol pusat di Lyon, Prancis, menerbitkan Red Notice atas nama pengusaha minyak tersebut.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa keberadaan Riza Chalid saat ini telah terpetakan di salah satu negara anggota Interpol. Ia menegaskan bahwa Riza tidak berada di Lyon, melainkan di negara lain yang masuk dalam jaringan 196 negara anggota organisasi kepolisian internasional tersebut.

“Keberadaan saudara MRC sudah kami petakan. Yang pasti bukan berada di Lyon, Prancis, melainkan di salah satu negara anggota Interpol,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, Polri kini tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk melakukan penangkapan terhadap Riza Chalid. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Interpol dan otoritas penegak hukum di negara terkait.

Untung menyebutkan, meskipun lokasi spesifik Riza Chalid belum dapat diungkap ke publik, aparat penegak hukum Indonesia telah bergerak menuju negara tempat yang bersangkutan berada.

“Untuk detail negaranya belum bisa kami sampaikan. Namun kami pastikan posisi subjek Red Notice sudah diketahui, dan tim kami telah berangkat ke negara tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi, Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak. Dalam perkara ini, ia diduga melakukan intervensi kebijakan terkait tata kelola minyak dengan mendorong rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak di kawasan Merak.

Baca juga  Polda Kalsel dan ULM Luncurkan Pusat Studi Ilmu Kepolisian di Banjarmasin

Dalam dakwaan terhadap anaknya, Kerry Adrianto, nama Riza Chalid juga disebut sebagai pihak yang turut diuntungkan. Ia diduga meraih keuntungan bersama anak dan sejumlah koleganya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 hingga 2023.

Total keuntungan yang diduga diperoleh mencapai sekitar Rp2,9 triliun, yang disebut bersumber dari aktivitas penyewaan terminal BBM. Aparat penegak hukum menilai kasus ini sebagai salah satu perkara besar di sektor energi yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net