Sekda Banyumas Terseret Kasus Korupsi Unsoed, KPK Temukan Dokumen Mahasiswa Titipan
fokus6.net, JAKARTA – Sekretaris Daerah Banyumas Agus Nur Hadie ikut terseret dalam penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed.
Nama Agus muncul setelah penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya di lingkungan Pemkab Banyumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik menduga Agus mengetahui pemberian rekomendasi untuk calon mahasiswa.
“Adapun, penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan dugaannya mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian bisa masuk di Unsoed,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
KPK Temukan Dokumen Mahasiswa Titipan
KPK menggelar penggeledahan secara maraton pada 9-10 September 2026. Selain ruang kerja Sekda Banyumas, penyidik menyasar lima lokasi lain.
Lokasi tersebut antara lain rumah Plt Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid. Selanjutnya, penyidik menggeledah rumah Plt Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno.
Penyidik juga mendatangi rumah Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Unsoed Prof. Waluyo Handoko.
Selain itu, penyidik menggeledah rumah seorang dosen Unsoed. Penyidik juga menyasar rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari enam lokasi tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Temuan itu kuat dugaan berkaitan dengan praktik penitipan calon mahasiswa di Unsoed.
“Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” ungkap Budi.
Sementara itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Kemudian, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga.
Selanjutnya, KPK menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka. Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta.
Mereka yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Puluhan Kursi Kedokteran Diduga Diatur
Dalam penyidikan, KPK menduga praktik korupsi terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri.
Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri FK Unsoed tahun 2026, sebanyak 73 kursi dugaannya ada pengaturan.
Kursi tersebut dugaannya untuk calon mahasiswa yang memberikan sejumlah uang.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkapkan adanya pengaturan tersebut.
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri kedokteran tahun 2026 itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang gitu,” kata Taufik.
Nilai uang yang diminta kepada calon mahasiswa bervariasi. Bahkan, KPK menemukan permintaan uang hingga Rp650 juta.
“Bervariasi, ada yang Rp500 juta, makanya ada pasal pemerasan dan gratifikasi juga, nanti akan kita perdalam di penyidikan,” ungkap Taufik.
Namun, dugaan praktik jual beli kursi itu tidak hanya muncul di Fakultas Kedokteran.
KPK juga menemukan informasi awal terkait dugaan praktik serupa di fakultas lain. Di antaranya Fakultas Hukum dan Fakultas Perikanan.
“Pada praktiknya, selain fakultas kedokteran ada juga beberapa dari fakultas lain. Masih kita dalami jumlah kuotanya, yang kita temukan ada Fakultas Hukum dan Fakultas Perikanan,” kata Taufik.
Karena itu, penyidik masih mengembangkan temuan tersebut. KPK akan menelusuri pola serta jumlah kursi yang diduga diperjualbelikan.
“Sementara tercatat data di dokumen yang ada, tapi pastinya ini kita akan kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa itu sudah masuk nanti materi di penyidikan yang berjalan ya,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor. Pasal tersebut juga berkaitan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan