Tiket Pesawat Bakal Naik, Fuel Surcharge Kini Maksimal 40 Persen
fokus6.net, JAKARTA – Harga tiket pesawat berpotensi ikut naik setelah pemerintah mengubah batas maksimal fuel surcharge.
Kementerian Perhubungan menaikkan batas biaya tambahan tersebut dari 30 persen menjadi 40 persen. Ketentuan itu berlaku untuk tiket kelas ekonomi penerbangan niaga berjadwal.
Namun, kenaikan tersebut tidak berarti semua maskapai langsung menaikkan fuel surcharge hingga 40 persen. Maskapai tetap memiliki kewenangan menentukan besaran biaya tambahan sesuai kondisi pasar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan kenaikan batas tersebut mengikuti pergerakan harga avtur.
Menurut Lukman, harga avtur per 1 September 2026 mencapai rata-rata Rp23.315 per liter. Angka tersebut naik sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya.
Karena itu, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur besaran fuel surcharge akibat fluktuasi harga bahan bakar.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30 persen,” ujar Lukman, Rabu (2/9/2026).
Selanjutnya, besaran fuel surcharge akan mengikuti pergerakan harga avtur. Artinya, biaya tambahan tersebut bisa berubah dari waktu ke waktu.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan pemerintah sudah memiliki matriks untuk menentukan fuel surcharge.
Menurut Bayu, perhitungan tersebut mengikuti harga avtur yang berkaitan dengan pergerakan harga minyak dunia. Jadi, penyesuaian tidak hanya melihat pendapatan operasional maskapai.
“Kan sudah diatur matriks untuk nilai FS setiap bulannya yang disesuaikan dengan harga avtur yang berdasar harga minyak dunia,” kata Bayu, Jumat (4/9/2026).
Di sisi lain, batas 40 persen hanya menjadi plafon tertinggi. Pemerintah tidak meminta maskapai menetapkan fuel surcharge langsung pada angka tersebut.
Selain itu, setiap maskapai dapat menetapkan biaya tambahan di bawah batas maksimal. Perusahaan juga perlu mempertimbangkan persaingan serta daya beli penumpang.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan