fokus6.net, JAKARTA – Presenter Ruben Onsu menunjuk pengacara Machi Ahmad untuk menghadapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Ruben kini memilih langkah kooperatif melalui tim hukumnya.

Machi Ahmad mengatakan pihaknya sudah menghubungi kuasa hukum pelapor. Selain itu, kedua pihak mulai membahas peluang penyelesaian secara damai.

“Kita sedang upayakan ya. Kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor, pengacara ke pengacara, dan disambut juga sama Bang Ramzi,” ujar Machi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Menurut Machi, komunikasi tersebut masih berlangsung. Bahkan, pihak pelapor juga membuka kemungkinan penyelesaian tanpa hukuman penjara.

“Mereka juga fokusnya untuk tidak memenjarakan, tapi proses hukum memang harus berjalan. Kita juga menghargai itu,” katanya.

Karena itu, Ruben tetap siap mengikuti proses hukum. Ia juga akan kooperatif saat polisi memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ruben Onsu Sudah Kembalikan Rp100 Juta

Kasus tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Pelapor berinisial P membuat laporan atas dugaan kerugian yang dialami korban berinisial DM. Selanjutnya, polisi menetapkan Ruben sebagai tersangka pada Kamis (20/8/2026).

Nilai kerugian dalam laporan mencapai Rp3,5 miliar. Namun, Machi menyebut total kewajiban kini mencapai sekitar Rp4,4 miliar setelah menghitung bunga dan kewajiban lainnya.

“Kalau di LP itu Rp3,5 miliar, tapi dengan bunga dan lain-lain Rp4,4 miliar,” jelas Machi.

Di sisi lain, Ruben sudah mulai mengembalikan uang kepada pihak pelapor. Hingga kini, pembayaran yang sudah masuk mencapai Rp100 juta.

“Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya. Pokoknya sudah dari tahun ini masuk ke pengembalian,” ujar Machi.

Baca juga  Coffee Shop di Landasan Ulin Banjarbaru Kemalingan Saat Idulfitri

Meski begitu, pembayaran tersebut belum menyelesaikan seluruh kewajiban. Oleh sebab itu, tim Ruben masih berkomunikasi dengan pihak pelapor untuk mencari titik temu.

Tak Mau Merepotkan Rekan Artis

Machi juga menyebut Ruben memilih menyelesaikan persoalan tersebut dengan kemampuannya sendiri. Menurut dia, Ruben tidak ingin meminta bantuan dana dari rekan-rekan artis.

“Bang Ruben ini kalau saya beberapa kali komunikasi, berbicara, dia orangnya tidak mau menyusahkan orang. Sangat-sangat baik orangnya saya lihat, bahkan untuk meminta bantuan saja sungkan dia itu,” tutur Machi.

Karena itu, Ruben disebut mempertimbangkan sejumlah langkah untuk memenuhi kewajibannya. Salah satunya dengan menjual aset yang dimiliki.

Machi tidak menjelaskan aset yang masuk dalam rencana tersebut. Namun, ia memastikan Ruben memiliki itikad untuk bertanggung jawab.

“Rencana itu biarkan ini Mas Ruben yang tahu, tapi dia pastinya akan bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Machi menilai Ruben sebenarnya memiliki niat baik sejak awal. Hanya saja, ia menyebut Ruben tidak mendapat pendampingan hukum yang memadai saat menandatangani kontrak kerja sama.

“Mas Ruben niatnya baik kok. Cuma memang dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai,” jelasnya.

Menurut Machi, kondisi tersebut membuat beberapa klausul dalam kontrak luput dari perhatian. Karena itu, tim hukum kini ikut mendampingi Ruben dalam menghadapi perkara tersebut.

Ruben rencananya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).

Sementara itu, proses komunikasi dengan pihak pelapor tetap berjalan. Tim Ruben berharap pembicaraan tersebut dapat menemukan penyelesaian atas kewajiban yang jadi persoalan saat ini.

Meski demikian, perkara tersebut masih berjalan dalam proses hukum. Status tersangka juga belum berarti Ruben terbukti bersalah.

Baca juga  Parpol Disebut Mulai Lirik Cawapres Baru untuk Prabowo di Pilpres 2029

Pembuktian dugaan penipuan dan penggelapan akan bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum berikutnya.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net